SuaraSumut.id - Musfy Ishak, TikToker dengan nama akun Abu Laot dituntut dengan hukuman enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah mencemarkan nama baik orang lain melalui media sosial.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Roby Syahputra pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (27/3/2024).
Sidang dipimpin oleh hakim ketua R Hendral dan dua hakim anggota. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya Yusi Muharnina.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata JPU melansir Antara.
Selain tuntutan penjara, Abu Laot juga dituntut membayar dengan Rp10 juta subsidair satu bulan penjara.
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu membuat kegaduhan di kalangan keluarga saksi korban. Perbuatan terdakwa membuat saksi korban Sayed Muhammad Mulyadi merasa terhina serta nama baiknya menjadi buruk di media sosial dan masyarakat.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, berterus terang dan mempermudah jalannya persidangan, mengaku bersalah atas perbuatannya, serta belum pernah dihukum," kata JPU.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya apakah mengakukan pembelaan atau tidak.
Yusi Muharnina selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 2 April 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Hadi mengklaim penyidik telah melakukan pemanggilan teradap Sorbatua sebanyak 2 kali. Pemanggilan pertama pada 6 Oktober 2023 dan kedua pada 16 Oktober 2023.
"Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas," katanya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Skema Kompensasi Rumah untuk Percepat Pengurangan Pengungsi Pascabencana Sumatra
-
DPR dan Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Target Normal Sebelum Ramadhan 2026
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy