SuaraSumut.id - Musfy Ishak, TikToker dengan nama akun Abu Laot dituntut dengan hukuman enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah mencemarkan nama baik orang lain melalui media sosial.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Roby Syahputra pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (27/3/2024).
Sidang dipimpin oleh hakim ketua R Hendral dan dua hakim anggota. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya Yusi Muharnina.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata JPU melansir Antara.
Selain tuntutan penjara, Abu Laot juga dituntut membayar dengan Rp10 juta subsidair satu bulan penjara.
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu membuat kegaduhan di kalangan keluarga saksi korban. Perbuatan terdakwa membuat saksi korban Sayed Muhammad Mulyadi merasa terhina serta nama baiknya menjadi buruk di media sosial dan masyarakat.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, berterus terang dan mempermudah jalannya persidangan, mengaku bersalah atas perbuatannya, serta belum pernah dihukum," kata JPU.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya apakah mengakukan pembelaan atau tidak.
Yusi Muharnina selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 2 April 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Hadi mengklaim penyidik telah melakukan pemanggilan teradap Sorbatua sebanyak 2 kali. Pemanggilan pertama pada 6 Oktober 2023 dan kedua pada 16 Oktober 2023.
"Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas," katanya.
Berita Terkait
-
Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang
-
Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
BCA Syariah Bangun 99 Masjid Asmaul Husna Pertama Ar Rahman di Aceh Tamiang
-
Potret Akses Pendidikan di Aceh Barat, Guru dan Siswa Seberangi Sungai Lewat Kabel Baja
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli