Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 29 Maret 2024 | 14:40 WIB
Ilustrasi buronan atau DPO kepolisian. [shutterstock]

Ketujuh pelaku melanggar Pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang berisi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama sama.

Load More