SuaraSumut.id - Dua mesin dispenser atau nozel pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Penyegelan dilakukan karena volume BBM yang dikeluarkan tidak sesuai dengan angka yang tertera pada mesin dispenser.
Demikian dikatakan oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Aceh Timur Furqan Febriansyah.
"Mesin dispenser untuk biosolar SPBU itu disegel karena volume yang dikeluarkan tidak sesuai, setelah dilakukan pengecekan menggunakan bejana berukuran 20 liter dari UPTD Metrologi Legal," katanya melansir Antara, Selasa (2/4/2024).
Tim gabungan dari Pemkab Aceh Timur dan Polres Aceh Timur melakukan pemeriksaan terhadap pompa minyak atau mesin dispenser di SPBU Tanjong Minjei.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ketepatan dan keakuratan pengukuran volume BBM yang dikeluarkan.
"Pengukuran ini dilakukan semata-mata melindungi konsumen dari kerugian akibat pengisian BBM yang tidak sesuai dengan standar," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan penyegelan mesin dispenser itu guna penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini kita menyelidiki mesin dispenser untuk pengisian biosolar di SPBU itu tidak sesuai setelah dilakukan pengecekan. Volume minyak yang dikeluarkan tidak sesuai dengan angka yang tertera," jelasnya.
Penyelidikan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal. Pelanggaran undang-unda akan diancam pidana paling lama setahun penjara dan denda paling banyak Rp1 juta.
"Kami terus terus memantau seluruh SPBU di Aceh Timur untuk memastikan tidak ada kecurangan," katanya.
Berita Terkait
-
Pekerja SPBU Terpapar Uap Berbahaya Tapi Upah Masih di Bawah UMP
-
Pemudik Tak Perlu Khawatir, Polda Metro Pastikan Stok BBM Lebaran Aman dan Melimpah
-
Pertamina Jamin Stok BBM Aman di Momen Mudik Lebaran 2026
-
Bahlil Sebut Stok BBM Cuma 20 Hari, ESDM Buru-buru Redam Panic Buying: Jangan Menimbun!
-
Pertamina Siapkan SPBU 24 Jam, Mobil Tangki hingga Towing Gratis Selama Mudik
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan
-
Tri Perkuat Koneksi Ramadan 2026 dengan Paket 65GB Dilengkapi AI
-
Bandara Kualanamu Buka 151 Penerbangan Tambahan pada Mudik Lebaran 2026