SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penipuan masuk anggota Polri dan TNI.
"Ya benar, dari sistem persuratan Kejati Sumut, kami ketahui ada berkas masuk ke PTSP pada Selasa 16 April 2024 ," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dikutip dari Antara, Kamis (18/4/2024).
Menurut Yos, berkas tersebut akan disampaikan ke tim jaksa untuk dipelajari formil dan materiil dari berkas tersebut.
"Tersangka diduga dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan 263 KHUPidana," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menyerahkan berkas perkara tersangka dugaan tipu gelap modus masuk anggota TNI-Polri ke jaksa.
"Berkas perkara tersangka tahap I telah dikirim ke Kejati Sumut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Ia mengatakan, penyidik masih menunggu petunjuk kejaksaan sehingga tersangka bersama barang bukti secepatnya dilimpahkan ke jaksa penuntutan umum Kejati Sumut.
"Polda Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini, karena rekrutmen anggota Polri dilakukan secara bersih, transfer, akuntabel dan humanis," ucapnya.
Kabid Humas menambahkan, bahwa tersangka juga dilaporkan kembali oleh korban lainnya sebanyak tujuh laporan polisi (LP) yang diterima Polda Sumut.
Di antaranya, kata Hadi laporan dari R sebagai korban yang dijanjikan anaknya lulus menjadi Bintara TNI Angkatan Darat dan sudah membayar Rp325 juta, M anaknya dijanjikan lulus menjadi anggota Polri dengan membayar Rp 350 juta.
Lalu, korban ketiga ialah MZH. Ia diduga tertipu modus meluluskan anaknya masuk anggota Polri membayar Rp450 juta dan lainnya.Ketiganya merupakan korban yang baru saja melapor.
Mereka diduga tertipu pada tahun 2023 lalu saat penerimaan Bintara Polri dan TNI. Sayangnya setelah memberikan uang, anaknya tidak lulus seperti yang dijanjikan.
Hadi mengatakan, kerugian tiga korban terbaru ini mencapai sekitar Rp1,1 miliar jika ditotal masing-masing kerugian.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Kepala Kejati Sumut Bongkar Borok Jaksa Jovi di Hadapan Komisi III DPR, Salah Satunya Tak Masuk Kerja 29 Hari
-
Rugikan Negara Rp8 Miliar, Ketua STKIP Al Maksum M Sardi Ditahan Kasus Tilap Duit Program Indonesia Pintar
-
Kasus Korupsi Rp32 Miliar BSM, Kejati Sumut Tangkap DPO Memet Siregar yang Divonis Bebas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional