SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penipuan masuk anggota Polri dan TNI.
"Ya benar, dari sistem persuratan Kejati Sumut, kami ketahui ada berkas masuk ke PTSP pada Selasa 16 April 2024 ," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dikutip dari Antara, Kamis (18/4/2024).
Menurut Yos, berkas tersebut akan disampaikan ke tim jaksa untuk dipelajari formil dan materiil dari berkas tersebut.
"Tersangka diduga dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan 263 KHUPidana," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menyerahkan berkas perkara tersangka dugaan tipu gelap modus masuk anggota TNI-Polri ke jaksa.
"Berkas perkara tersangka tahap I telah dikirim ke Kejati Sumut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Ia mengatakan, penyidik masih menunggu petunjuk kejaksaan sehingga tersangka bersama barang bukti secepatnya dilimpahkan ke jaksa penuntutan umum Kejati Sumut.
"Polda Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini, karena rekrutmen anggota Polri dilakukan secara bersih, transfer, akuntabel dan humanis," ucapnya.
Kabid Humas menambahkan, bahwa tersangka juga dilaporkan kembali oleh korban lainnya sebanyak tujuh laporan polisi (LP) yang diterima Polda Sumut.
Di antaranya, kata Hadi laporan dari R sebagai korban yang dijanjikan anaknya lulus menjadi Bintara TNI Angkatan Darat dan sudah membayar Rp325 juta, M anaknya dijanjikan lulus menjadi anggota Polri dengan membayar Rp 350 juta.
Lalu, korban ketiga ialah MZH. Ia diduga tertipu modus meluluskan anaknya masuk anggota Polri membayar Rp450 juta dan lainnya.Ketiganya merupakan korban yang baru saja melapor.
Mereka diduga tertipu pada tahun 2023 lalu saat penerimaan Bintara Polri dan TNI. Sayangnya setelah memberikan uang, anaknya tidak lulus seperti yang dijanjikan.
Hadi mengatakan, kerugian tiga korban terbaru ini mencapai sekitar Rp1,1 miliar jika ditotal masing-masing kerugian.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Kepala Kejati Sumut Bongkar Borok Jaksa Jovi di Hadapan Komisi III DPR, Salah Satunya Tak Masuk Kerja 29 Hari
-
Rugikan Negara Rp8 Miliar, Ketua STKIP Al Maksum M Sardi Ditahan Kasus Tilap Duit Program Indonesia Pintar
-
Kasus Korupsi Rp32 Miliar BSM, Kejati Sumut Tangkap DPO Memet Siregar yang Divonis Bebas
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Cara Alami dan Efektif Mengusir Lalat di Ruang Terbuka
-
Cara Membuat Pengharum Ruangan dari Molto, Praktis, Wangi Tahan Lama, Hemat Biaya
-
Daftar Cushion Lokal Murah yang Kualitasnya Bikin Terkejut
-
Eks Kades di Bireun Aceh Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ditahan
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra