Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 19 April 2024 | 15:15 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda Setiawan. [Dok.Antara]

Penutupan sementara tempat usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi itu dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima. (Antara)

Load More