SuaraSumut.id - Mantan kepala desa atau pangulu di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Haryo Guntoro (53) ditangkap karena diduga korupsi dana desa.
Haryo ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa 23 April 2024.
"Penangkapan atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (24/4/2024).
Haryo diduga korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Alokasi dana desa Rp 697.016.000 dan Silpa tahun sebelumnya Rp 58.326.773.
Dari dana desa yang diterima, kata Ghulam, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 337 juta.
"Berdasarkan audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun ditemukan kerugian negara Rp 337.103.749," ucapnya.
Pihaknya memeriksa sekitar 37 saksi terkait kasus itu, di antaranya kaur keuangan, sekretaris desa, kaur pembangunan dan ketua TPK. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah berkas terkait kasus tersebut.
"Proses hukum lebih lanjut saat ini sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku," ungkapnya.
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Haryo dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun atau paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dua Remaja Hanyut di Sungai Deli Serdang, Ditemukan Meninggal Dunia
-
Cara Efektif Mencegah Kabel Listrik Digigit Tikus agar Rumah Terhindar dari Kebakaran
-
Sayuran Cepat Layu? Ini Rahasia Menyimpannya Agar Awet dan Tahan Lama
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian 12 Januari 2026 Stabil
-
Mendagri Tito Karnavian Beri Batas Waktu 3 Hari untuk Data Rumah Rusak Akibat Bencana di Aceh