SuaraSumut.id - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka penyelewengan pengelolaan zakat Rp 20,78 miliar lebih di Kabupaten Aceh Tengah. Kedua tersangka berinisial AAW (59) dan NE (50).
"Penyidik akan segera mungkin merampungkan kasus ini. Penyidik telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melansir Antara, Rabu (24/4/2024).
Winardy mengatakan dugaan penyelewengan pengelolaan zakat itu berlangsung sejak Desember 2022 hingga Juli 2023. Dana zakat dialihkan dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan.
Uang itu lalu dipakai untuk membayar kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR).
"Padahal, semua kegiatan tidak termasuk mustahil zakat atau yang berhak menerima zakat," ujarnya.
Winardy mengatakan ada dua kali AAW dan NE mengalihkan dana zakat ke rekening perimbangan, yaitu pada 30 Desember 2022 sebesar Rp 8,29 miliar lebih. Dana zakat tersebut untuk membayar 64 kegiatan yang seharusnya dibiayai DOKA dan DAK fisik dan nonfisik.
"Selanjutnya, pada 30 Januari 2022 mengalihkan dana zakat dan infak dari Baitul Mal ke rekening perimbangan sebesar Rp 12,48 miliar. Dana tersebut untuk membayar tunjangan profesi guru yang seharusnya dibiayai DAK nonfisik," jelasnya.
Total dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah masyarakat yang dialihkan mencapai Rp 20,78 miliar. Terdiri Rp17,52 miliar dari zakat dan Rp 3,25 miliar dari infak.
Perbuatan keduanya melanggar Pasal 39 jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta," katanya.
Berita Terkait
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Kayu Eks Banjir Aceh Bisa Dimanfaatkan, Safrizal: 70 Persen Sudah Diolah
-
Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan