SuaraSumut.id - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka penyelewengan pengelolaan zakat Rp 20,78 miliar lebih di Kabupaten Aceh Tengah. Kedua tersangka berinisial AAW (59) dan NE (50).
"Penyidik akan segera mungkin merampungkan kasus ini. Penyidik telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melansir Antara, Rabu (24/4/2024).
Winardy mengatakan dugaan penyelewengan pengelolaan zakat itu berlangsung sejak Desember 2022 hingga Juli 2023. Dana zakat dialihkan dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan.
Uang itu lalu dipakai untuk membayar kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR).
"Padahal, semua kegiatan tidak termasuk mustahil zakat atau yang berhak menerima zakat," ujarnya.
Winardy mengatakan ada dua kali AAW dan NE mengalihkan dana zakat ke rekening perimbangan, yaitu pada 30 Desember 2022 sebesar Rp 8,29 miliar lebih. Dana zakat tersebut untuk membayar 64 kegiatan yang seharusnya dibiayai DOKA dan DAK fisik dan nonfisik.
"Selanjutnya, pada 30 Januari 2022 mengalihkan dana zakat dan infak dari Baitul Mal ke rekening perimbangan sebesar Rp 12,48 miliar. Dana tersebut untuk membayar tunjangan profesi guru yang seharusnya dibiayai DAK nonfisik," jelasnya.
Total dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah masyarakat yang dialihkan mencapai Rp 20,78 miliar. Terdiri Rp17,52 miliar dari zakat dan Rp 3,25 miliar dari infak.
Perbuatan keduanya melanggar Pasal 39 jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta," katanya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Skema Kompensasi Rumah untuk Percepat Pengurangan Pengungsi Pascabencana Sumatra
-
DPR dan Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Target Normal Sebelum Ramadhan 2026
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy