SuaraSumut.id - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka penyelewengan pengelolaan zakat Rp 20,78 miliar lebih di Kabupaten Aceh Tengah. Kedua tersangka berinisial AAW (59) dan NE (50).
"Penyidik akan segera mungkin merampungkan kasus ini. Penyidik telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melansir Antara, Rabu (24/4/2024).
Winardy mengatakan dugaan penyelewengan pengelolaan zakat itu berlangsung sejak Desember 2022 hingga Juli 2023. Dana zakat dialihkan dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan.
Uang itu lalu dipakai untuk membayar kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR).
"Padahal, semua kegiatan tidak termasuk mustahil zakat atau yang berhak menerima zakat," ujarnya.
Winardy mengatakan ada dua kali AAW dan NE mengalihkan dana zakat ke rekening perimbangan, yaitu pada 30 Desember 2022 sebesar Rp 8,29 miliar lebih. Dana zakat tersebut untuk membayar 64 kegiatan yang seharusnya dibiayai DOKA dan DAK fisik dan nonfisik.
"Selanjutnya, pada 30 Januari 2022 mengalihkan dana zakat dan infak dari Baitul Mal ke rekening perimbangan sebesar Rp 12,48 miliar. Dana tersebut untuk membayar tunjangan profesi guru yang seharusnya dibiayai DAK nonfisik," jelasnya.
Total dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah masyarakat yang dialihkan mencapai Rp 20,78 miliar. Terdiri Rp17,52 miliar dari zakat dan Rp 3,25 miliar dari infak.
Perbuatan keduanya melanggar Pasal 39 jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta," katanya.
Berita Terkait
-
Menkes Kirim 600 Dokter ke Aceh Mulai Pekan Depan, Fokus Wilayah Terisolasi
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Temui Warga Aceh Tamiang, Prabowo: Minta Maaf kalau Masih Belum Terbantu
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika
-
Pilihan Warna Lipstik yang Membuat Wanita Usia 40 Tahun Tampak Elegan dan Awet Muda