Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 27 April 2024 | 12:57 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Kawanan debt collector ditangkap karena mencoba merampas mobil milik warga di Sumatera Utara (Sumut). Para pelaku sempat mengepung mobil korban dan menabraknya.

Enam orang debt collector diamankan dan ditahan, sedangkan dua pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masih diburu.

Adapun para pelaku yang ditangkap adalah Prengki Manik (39), Hendra Pasaribu (34), Ali Sadikin Nababan (37), Tudion Haryon Nababan (28), Nico Ady Syahputra (34), dan Dani Ardiansyah (36). Sedangkan dua pelaku yang masih buron, yaitu Gunawan (34) dan Rais (36).

"Enam orang yang berperan sebagai debt collector sudah kita lakukan penahanan. Mereka hendak merampas mobil milik warga," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Sabtu (27/4/2024).

Maringan mengatakan aksi percobaan perampasan itu terjadi di Jalinsum Dusun Sri Pinang, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Selasa 23 April 2024.

Awalnya korban Mahmudin (52) bersama temannya Irwansyah Saragih mengendarai mobil Honda HRV BK 1105 NT melintas di lokasi. Mereka rencananya ingin ke Kota Padangsidimpuan.

Mobil korban diikuti mobil Avanza BM 1495 CT yang ditumpangi tiga orang. Mereka memaksa korban untuk berhenti. Saat itu korban mengabaikan para pelaku dan tetap melaju.

Para pelaku memaksa mendahului hingga membuat kaca spion korban terkena. Tak lama mobil Xenia juga ikut mengejar korban dan mengepungnya.

"Mobil korban tidak bisa bergerak untuk melanjutkan perjalanan, hingga kondisi jalanan menjadi macet," ujar Maringan.

Maringan menyebut para pelaku lalu turun dan menggedor pintu kaca mobil korban. Merasa terancam, korban menabrak mobil para pelaku dan melarikan diri ke Polsek Kampung Rakyat.

Pihak kepolisian lalu mencari keberadaan para pelaku dan menangkap enam pelaku. Usai ditangkap, para pelaku diboyong ke Polres Labusel.

"Sebelum penetapan tersangka, diperoleh fakta telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau percobaan perampasan mobil milik korban yang diduga dilakukan debt collector PT BNN," jelas Maringan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 Subs Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Load More