SuaraSumut.id - Kawanan debt collector ditangkap karena mencoba merampas mobil milik warga di Sumatera Utara (Sumut). Para pelaku sempat mengepung mobil korban dan menabraknya.
Enam orang debt collector diamankan dan ditahan, sedangkan dua pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masih diburu.
Adapun para pelaku yang ditangkap adalah Prengki Manik (39), Hendra Pasaribu (34), Ali Sadikin Nababan (37), Tudion Haryon Nababan (28), Nico Ady Syahputra (34), dan Dani Ardiansyah (36). Sedangkan dua pelaku yang masih buron, yaitu Gunawan (34) dan Rais (36).
"Enam orang yang berperan sebagai debt collector sudah kita lakukan penahanan. Mereka hendak merampas mobil milik warga," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Sabtu (27/4/2024).
Maringan mengatakan aksi percobaan perampasan itu terjadi di Jalinsum Dusun Sri Pinang, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Selasa 23 April 2024.
Awalnya korban Mahmudin (52) bersama temannya Irwansyah Saragih mengendarai mobil Honda HRV BK 1105 NT melintas di lokasi. Mereka rencananya ingin ke Kota Padangsidimpuan.
Mobil korban diikuti mobil Avanza BM 1495 CT yang ditumpangi tiga orang. Mereka memaksa korban untuk berhenti. Saat itu korban mengabaikan para pelaku dan tetap melaju.
Para pelaku memaksa mendahului hingga membuat kaca spion korban terkena. Tak lama mobil Xenia juga ikut mengejar korban dan mengepungnya.
"Mobil korban tidak bisa bergerak untuk melanjutkan perjalanan, hingga kondisi jalanan menjadi macet," ujar Maringan.
Maringan menyebut para pelaku lalu turun dan menggedor pintu kaca mobil korban. Merasa terancam, korban menabrak mobil para pelaku dan melarikan diri ke Polsek Kampung Rakyat.
Pihak kepolisian lalu mencari keberadaan para pelaku dan menangkap enam pelaku. Usai ditangkap, para pelaku diboyong ke Polres Labusel.
"Sebelum penetapan tersangka, diperoleh fakta telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau percobaan perampasan mobil milik korban yang diduga dilakukan debt collector PT BNN," jelas Maringan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 Subs Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Cekcok di Polsek Cengkareng, Ternyata Buntut Debt Collector Paksa Masuk Mobil Warga
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Review The Debt Collector: Aksi Balas Dendam Penuh Darah di Kota Bangkok!
-
Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector
-
Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir