SuaraSumut.id - Kawanan debt collector ditangkap karena mencoba merampas mobil milik warga di Sumatera Utara (Sumut). Para pelaku sempat mengepung mobil korban dan menabraknya.
Enam orang debt collector diamankan dan ditahan, sedangkan dua pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masih diburu.
Adapun para pelaku yang ditangkap adalah Prengki Manik (39), Hendra Pasaribu (34), Ali Sadikin Nababan (37), Tudion Haryon Nababan (28), Nico Ady Syahputra (34), dan Dani Ardiansyah (36). Sedangkan dua pelaku yang masih buron, yaitu Gunawan (34) dan Rais (36).
"Enam orang yang berperan sebagai debt collector sudah kita lakukan penahanan. Mereka hendak merampas mobil milik warga," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Sabtu (27/4/2024).
Maringan mengatakan aksi percobaan perampasan itu terjadi di Jalinsum Dusun Sri Pinang, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Selasa 23 April 2024.
Awalnya korban Mahmudin (52) bersama temannya Irwansyah Saragih mengendarai mobil Honda HRV BK 1105 NT melintas di lokasi. Mereka rencananya ingin ke Kota Padangsidimpuan.
Mobil korban diikuti mobil Avanza BM 1495 CT yang ditumpangi tiga orang. Mereka memaksa korban untuk berhenti. Saat itu korban mengabaikan para pelaku dan tetap melaju.
Para pelaku memaksa mendahului hingga membuat kaca spion korban terkena. Tak lama mobil Xenia juga ikut mengejar korban dan mengepungnya.
"Mobil korban tidak bisa bergerak untuk melanjutkan perjalanan, hingga kondisi jalanan menjadi macet," ujar Maringan.
Maringan menyebut para pelaku lalu turun dan menggedor pintu kaca mobil korban. Merasa terancam, korban menabrak mobil para pelaku dan melarikan diri ke Polsek Kampung Rakyat.
Pihak kepolisian lalu mencari keberadaan para pelaku dan menangkap enam pelaku. Usai ditangkap, para pelaku diboyong ke Polres Labusel.
"Sebelum penetapan tersangka, diperoleh fakta telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau percobaan perampasan mobil milik korban yang diduga dilakukan debt collector PT BNN," jelas Maringan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 Subs Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tag
Berita Terkait
-
Warga vs Mata Elang Bentrok di Klender, Kantor Penagih Motor Jadi Sasaran Amuk
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Debt Collector Penusuk Advokat Ditangkap di Semarang, Polisi Selidiki Motif
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Longsor Terjang Dua Wilayah Sumut dalam Sehari: Jalan Putus 15 Meter, Akses Warga Sempat Lumpuh
-
BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah di Sumut Diguyur Hujan Hari Ini
-
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Jumat 24 April 2026
-
Pegawai Bank di Toba Tewas Usai Motor Ditabrak dari Arah Belakang
-
Sepatu Lari Multifungsi Jadi Tren? Satu Sepatu untuk Jogging, Ngopi, hingga Traveling Tanpa Ganti