SuaraSumut.id - Bea Cukai Aceh memusnahkan 9,26 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan kepabeanan di perairan utara Kota Lhokseumawe.
Pemusnahan dilakukan di dua tempat, yaitu di Kanwil Dirjen Bea Cukai Aceh dan di pabrik semen PT Solusi Bangun Aceh. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rokok ilegal.
Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan total nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp19 miliar lebih.
"Rokok tersebut merupakan barang yang diimpor secara Ilegal dari Thailand. Rokok tanpa dilekati cukai itu terdiri 926 karton atau kotak besar dengan jumlah mencapai 9,26 juta batang," katanya melansir Antara, Kamis (2/5/2024).
Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada Desember 2023. Saat itu, tim gabungan menangkap kapal yang membawa rokok tanpa dilekati cukai dari Thailand di perairan sekitar 55 mil utara Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Dalam penindakan tersebut, kata Safuadi, tim menangkap empat orang. Dua orang di antaranya, yakni nakhoda dan kepala kamar mesin ditetapkan sebagai tersangka.
"Penindakan ini merupakan upaya bea cukai memproteksi masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri serta melindungi usaha rokok dalam negeri serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai," katanya.
Berita Terkait
-
NICE Kantongi Izin Pameran Bebas Pajak dan Bea Masuk
-
Temuan Lima Koper Uang Rp5 Miliar Bea Cukai, KPK Usut Pemiliknya
-
KPK Dalami Asal-Usul Lima Koper Uang Rp5 Miliar Dalam Perkara Bea Cukai
-
KPK Ungkap Modus Mobil Operasional Berpindah-Pindah di Kasus OTT Bea Cukai
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Manulife Salurkan Bantuan Rp 175 Juta untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
5 Amalan yang Dianjurkan saat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Mencium Istri Saat Puasa Boleh atau Tidak? Ini Hukumnya
-
Panduan Lengkap Tata Cara Salat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Madina, 7 Orang Ditangkap, Belasan Ekskavator Disita