Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:49 WIB
Pemusnahan rokok ilegal. [Antara]

SuaraSumut.id - Bea Cukai Aceh memusnahkan 9,26 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan kepabeanan di perairan utara Kota Lhokseumawe.

Pemusnahan dilakukan di dua tempat, yaitu di Kanwil Dirjen Bea Cukai Aceh dan di pabrik semen PT Solusi Bangun Aceh. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rokok ilegal.

Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan total nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp19 miliar lebih.

"Rokok tersebut merupakan barang yang diimpor secara Ilegal dari Thailand. Rokok tanpa dilekati cukai itu terdiri 926 karton atau kotak besar dengan jumlah mencapai 9,26 juta batang," katanya melansir Antara, Kamis (2/5/2024).

Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada Desember 2023. Saat itu, tim gabungan menangkap kapal yang membawa rokok tanpa dilekati cukai dari Thailand di perairan sekitar 55 mil utara Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Dalam penindakan tersebut, kata Safuadi, tim menangkap empat orang. Dua orang di antaranya, yakni nakhoda dan kepala kamar mesin ditetapkan sebagai tersangka.

"Penindakan ini merupakan upaya bea cukai memproteksi masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri serta melindungi usaha rokok dalam negeri serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai," katanya.

Load More