SuaraSumut.id - Semua produk makanan hingga minuman di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), wajib memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Hal ini dengan UU No 33 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal.
"Mulai tanggal 17 Oktober 2024, semua produk khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal sesuai dengan UU No 33 tahun 2024 Pasal 4 mengenai Jaminan Produk Halal loo," tulis dalam unggahan akun Instagram @diskopukmperindag, dilihat Senin (6/5/2024).
Oleh karena itu, pelaku usaha diminta untuk mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan dan gratis.
"Tapi tenang dulu, bagi kalian pelaku usaha di Kota Medan kini Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan akan memfasilitasi kalian dalam hal pendampingan proses sertifikasi halal," tulisnya.
"Jangan sampai kalian para pelaku usaha di Kota Medan ketinggalan dan tidak bersertifikat halal ya karena ini gratis buat kalian! Dan bagi kalian yang berminat silahkan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan," sambungnya.
Bila sampai 17 Oktober 2024 belum memiliki sertifikat halal, maka akan ada sanksi berupa peringatan, denda hingga penarikan produk.
Manfaat Memiliki Sertifikat Halal
- Meningkatkan nilai jual produk
- Memperluas jangkauan produk hingga pasar halal global
- Memberikan ketenangan serta kepercayaan para konsumen
- Memberikan kepastian hukum bahwa produk tersebut halal serta aman dan layak untuk dikonsumsi/digunakan
Syarat
- Belum pernah mendapatkan fasilitasi halal sebelumnya
- Menggunakan bahan-bahan halal yaitu bahan yang bersertifikat halal atau bahan yang berasal dari alam
- Tidak menggunakan bahan berbahaya seperti formalin, rhodamin, dll
- Proses produksi sederhana
- Hanya memiliki 1 outlet dan/atau 1 tempat produksi, tidak boleh memiliki lebih dari 1 outlet
- Menetapkan 1 orang penyelia halal untuk mengawasi proses produk halal. Jika UMKM, boleh mengusulkan dirinya sendiri
- Merupakan usaha rumahan (bukan pabrikan)
Berkas yang Diperlukan
- NIB (nomor induk berusaha)
- Merek dan label
- Daftar bahan, bahan terdiri dari bahan baku, cleaning agent, dan kemasan
- Resep (proses produk halal)
- Foto produk
Berita Terkait
-
Menelusuri Ruang Kreasi dan Uji Coba di Balik Lahirnya Inovasi F&B Modern
-
5 Pilihan Makanan Instan untuk Sahur Anti-Ribet dan Hemat Waktu
-
Belajar dari China, Sampah Makanan MBG Berpotensi Jadi Biodiesel
-
Cerita Pemain Jepang Yusuke Sasa Main di Tangerang, Depok hingga Jadi Mualaf di Bogor
-
Kulkas yang Mendadak Jadi Obesitas di Bulan Suci
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Jangan Sampai Saldo Ludes! Ini Jenis Penipuan Digital yang Perlu Diwaspadai
-
Harga Daging Ayam di Tapanuli Utara dan Toba Terkendali
-
18 Siswa Diduga Keracunan Makanan di Aceh Selatan, Dinkes Sebut Masuk Kategori KLB
-
Gempa di Bener Meriah Aceh Dipicu Sesar Aktif
-
Insomnia Akibat Jadwal Tidur Berubah Selama Ramadan? Ini Cara Mengatasinya