SuaraSumut.id - Semua produk makanan hingga minuman di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), wajib memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Hal ini dengan UU No 33 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal.
"Mulai tanggal 17 Oktober 2024, semua produk khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal sesuai dengan UU No 33 tahun 2024 Pasal 4 mengenai Jaminan Produk Halal loo," tulis dalam unggahan akun Instagram @diskopukmperindag, dilihat Senin (6/5/2024).
Oleh karena itu, pelaku usaha diminta untuk mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan dan gratis.
"Tapi tenang dulu, bagi kalian pelaku usaha di Kota Medan kini Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan akan memfasilitasi kalian dalam hal pendampingan proses sertifikasi halal," tulisnya.
"Jangan sampai kalian para pelaku usaha di Kota Medan ketinggalan dan tidak bersertifikat halal ya karena ini gratis buat kalian! Dan bagi kalian yang berminat silahkan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan," sambungnya.
Bila sampai 17 Oktober 2024 belum memiliki sertifikat halal, maka akan ada sanksi berupa peringatan, denda hingga penarikan produk.
Manfaat Memiliki Sertifikat Halal
- Meningkatkan nilai jual produk
- Memperluas jangkauan produk hingga pasar halal global
- Memberikan ketenangan serta kepercayaan para konsumen
- Memberikan kepastian hukum bahwa produk tersebut halal serta aman dan layak untuk dikonsumsi/digunakan
Syarat
- Belum pernah mendapatkan fasilitasi halal sebelumnya
- Menggunakan bahan-bahan halal yaitu bahan yang bersertifikat halal atau bahan yang berasal dari alam
- Tidak menggunakan bahan berbahaya seperti formalin, rhodamin, dll
- Proses produksi sederhana
- Hanya memiliki 1 outlet dan/atau 1 tempat produksi, tidak boleh memiliki lebih dari 1 outlet
- Menetapkan 1 orang penyelia halal untuk mengawasi proses produk halal. Jika UMKM, boleh mengusulkan dirinya sendiri
- Merupakan usaha rumahan (bukan pabrikan)
Berkas yang Diperlukan
- NIB (nomor induk berusaha)
- Merek dan label
- Daftar bahan, bahan terdiri dari bahan baku, cleaning agent, dan kemasan
- Resep (proses produk halal)
- Foto produk
Berita Terkait
-
Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan
-
Ojol Kurir Makanan Menang Penghargaan Tinggi Sastra di China
-
Kesenjangan Harga dan Gaji: Mengapa Makanan di Mal Makin Tak Terjangkau?
-
Mengapa Kita Begitu Bergantung pada Terigu yang Tidak Bisa Kita Tanam?
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI Berkesan: Hangat dan Penuh Kebersamaan, Dari Medan Sampai Jakarta
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli