SuaraSumut.id - Semua produk makanan hingga minuman di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), wajib memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Hal ini dengan UU No 33 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal.
"Mulai tanggal 17 Oktober 2024, semua produk khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal sesuai dengan UU No 33 tahun 2024 Pasal 4 mengenai Jaminan Produk Halal loo," tulis dalam unggahan akun Instagram @diskopukmperindag, dilihat Senin (6/5/2024).
Oleh karena itu, pelaku usaha diminta untuk mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan dan gratis.
"Tapi tenang dulu, bagi kalian pelaku usaha di Kota Medan kini Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan akan memfasilitasi kalian dalam hal pendampingan proses sertifikasi halal," tulisnya.
"Jangan sampai kalian para pelaku usaha di Kota Medan ketinggalan dan tidak bersertifikat halal ya karena ini gratis buat kalian! Dan bagi kalian yang berminat silahkan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan," sambungnya.
Bila sampai 17 Oktober 2024 belum memiliki sertifikat halal, maka akan ada sanksi berupa peringatan, denda hingga penarikan produk.
Manfaat Memiliki Sertifikat Halal
- Meningkatkan nilai jual produk
- Memperluas jangkauan produk hingga pasar halal global
- Memberikan ketenangan serta kepercayaan para konsumen
- Memberikan kepastian hukum bahwa produk tersebut halal serta aman dan layak untuk dikonsumsi/digunakan
Syarat
- Belum pernah mendapatkan fasilitasi halal sebelumnya
- Menggunakan bahan-bahan halal yaitu bahan yang bersertifikat halal atau bahan yang berasal dari alam
- Tidak menggunakan bahan berbahaya seperti formalin, rhodamin, dll
- Proses produksi sederhana
- Hanya memiliki 1 outlet dan/atau 1 tempat produksi, tidak boleh memiliki lebih dari 1 outlet
- Menetapkan 1 orang penyelia halal untuk mengawasi proses produk halal. Jika UMKM, boleh mengusulkan dirinya sendiri
- Merupakan usaha rumahan (bukan pabrikan)
Berkas yang Diperlukan
- NIB (nomor induk berusaha)
- Merek dan label
- Daftar bahan, bahan terdiri dari bahan baku, cleaning agent, dan kemasan
- Resep (proses produk halal)
- Foto produk
Berita Terkait
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
10 Makanan Anti-Aging Terbaik untuk Menjaga Kulit Bercahaya Usia 40-an ke Atas
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Demo di Depan Kedubes AS Sempat Buat Lalu Lintas Tersendat
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati