SuaraSumut.id - Semua produk makanan hingga minuman di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), wajib memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Hal ini dengan UU No 33 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal.
"Mulai tanggal 17 Oktober 2024, semua produk khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal sesuai dengan UU No 33 tahun 2024 Pasal 4 mengenai Jaminan Produk Halal loo," tulis dalam unggahan akun Instagram @diskopukmperindag, dilihat Senin (6/5/2024).
Oleh karena itu, pelaku usaha diminta untuk mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan dan gratis.
"Tapi tenang dulu, bagi kalian pelaku usaha di Kota Medan kini Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan akan memfasilitasi kalian dalam hal pendampingan proses sertifikasi halal," tulisnya.
"Jangan sampai kalian para pelaku usaha di Kota Medan ketinggalan dan tidak bersertifikat halal ya karena ini gratis buat kalian! Dan bagi kalian yang berminat silahkan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan," sambungnya.
Bila sampai 17 Oktober 2024 belum memiliki sertifikat halal, maka akan ada sanksi berupa peringatan, denda hingga penarikan produk.
Manfaat Memiliki Sertifikat Halal
- Meningkatkan nilai jual produk
- Memperluas jangkauan produk hingga pasar halal global
- Memberikan ketenangan serta kepercayaan para konsumen
- Memberikan kepastian hukum bahwa produk tersebut halal serta aman dan layak untuk dikonsumsi/digunakan
Syarat
- Belum pernah mendapatkan fasilitasi halal sebelumnya
- Menggunakan bahan-bahan halal yaitu bahan yang bersertifikat halal atau bahan yang berasal dari alam
- Tidak menggunakan bahan berbahaya seperti formalin, rhodamin, dll
- Proses produksi sederhana
- Hanya memiliki 1 outlet dan/atau 1 tempat produksi, tidak boleh memiliki lebih dari 1 outlet
- Menetapkan 1 orang penyelia halal untuk mengawasi proses produk halal. Jika UMKM, boleh mengusulkan dirinya sendiri
- Merupakan usaha rumahan (bukan pabrikan)
Berkas yang Diperlukan
- NIB (nomor induk berusaha)
- Merek dan label
- Daftar bahan, bahan terdiri dari bahan baku, cleaning agent, dan kemasan
- Resep (proses produk halal)
- Foto produk
Berita Terkait
-
Di Balik Julukan Gotham City, Medan Punya Kehangatan yang Selalu Kurindu
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Harga Plastik Makin Tinggi, Coba 7 Alternatif Wadah Makanan Pengganti yang Aman
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Cari Mobil Bekas Irit dan Tangguh? 3 Toyota Ini Terbukti Bandel
-
Viral 4 Pria Todong Pistol ke Tukang Pangkas di Medan, 2 Polisi Dipatsus
-
Pilu Pelajar di Medan Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai Lewat Pipa Air demi Bisa Sekolah
-
Ingin Mobil Keluarga Murah? 3 Mobil Bekas Ini Bisa Menggantikan Toyota Avanza
-
Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman