SuaraSumut.id - Semua produk makanan hingga minuman di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), wajib memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Hal ini dengan UU No 33 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal.
"Mulai tanggal 17 Oktober 2024, semua produk khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal sesuai dengan UU No 33 tahun 2024 Pasal 4 mengenai Jaminan Produk Halal loo," tulis dalam unggahan akun Instagram @diskopukmperindag, dilihat Senin (6/5/2024).
Oleh karena itu, pelaku usaha diminta untuk mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan dan gratis.
"Tapi tenang dulu, bagi kalian pelaku usaha di Kota Medan kini Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan akan memfasilitasi kalian dalam hal pendampingan proses sertifikasi halal," tulisnya.
"Jangan sampai kalian para pelaku usaha di Kota Medan ketinggalan dan tidak bersertifikat halal ya karena ini gratis buat kalian! Dan bagi kalian yang berminat silahkan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan," sambungnya.
Bila sampai 17 Oktober 2024 belum memiliki sertifikat halal, maka akan ada sanksi berupa peringatan, denda hingga penarikan produk.
Manfaat Memiliki Sertifikat Halal
- Meningkatkan nilai jual produk
- Memperluas jangkauan produk hingga pasar halal global
- Memberikan ketenangan serta kepercayaan para konsumen
- Memberikan kepastian hukum bahwa produk tersebut halal serta aman dan layak untuk dikonsumsi/digunakan
Syarat
- Belum pernah mendapatkan fasilitasi halal sebelumnya
- Menggunakan bahan-bahan halal yaitu bahan yang bersertifikat halal atau bahan yang berasal dari alam
- Tidak menggunakan bahan berbahaya seperti formalin, rhodamin, dll
- Proses produksi sederhana
- Hanya memiliki 1 outlet dan/atau 1 tempat produksi, tidak boleh memiliki lebih dari 1 outlet
- Menetapkan 1 orang penyelia halal untuk mengawasi proses produk halal. Jika UMKM, boleh mengusulkan dirinya sendiri
- Merupakan usaha rumahan (bukan pabrikan)
Berkas yang Diperlukan
- NIB (nomor induk berusaha)
- Merek dan label
- Daftar bahan, bahan terdiri dari bahan baku, cleaning agent, dan kemasan
- Resep (proses produk halal)
- Foto produk
Berita Terkait
-
9 Promo Makanan Spesial Malam Tahun Baru di Mall, Diskon dan Paket Hemat Buat Keluarga
-
13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
-
Terpopuler: Kata-Kata Ucapan Natal dari Muslim yang Aman, Ada Hadiah Diskon Makanan Terbaru
-
7 Promo Kuliner Hari Natal 2025 Mulai Rp15 Ribu: Diskon Donat sampai Bebek Kaleyo
-
10 Promo Makanan Spesial Natal 2025, Nikmati Jajan Enak Tanpa Boncos
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih
-
Kementerian PU Buka Kembali Jembatan Krueng Tamiang, Mobilitas Warga Mulai Pulih
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
Jalan Nasional Medan-Aceh Tamiang Kembali Dibuka, Warga Bersyukur: Alhamdulillah!