SuaraSumut.id - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Padangsidimpuan berinisial RP ditahan usai menjadi tersangka dugaan korupsi.
Hal ini berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-01/L.2.15/Fd/05/2024 tanggal 13 Mei 2024.
RP ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi anggaran rapat dan konsultasi satuan kerja perangkat daerah tahun 2021.
"Kejari Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan menahan RP selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Padangsidimpuan Lambok M. Sidabutar, melansir Antara, Selasa (14/5/2024).
Konstruksi kasus ini adalah dalam daftar perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) satuan kerja Diskop UKM Perindag Padangsidimpuan tahun 2021. Terdapat alokasi anggaran penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi sebesar Rp 1.416.903.000.
Anggaran itu digunakan untuk perjalanan dinas ASN telah direalisasikan sebesar Rp 915.329.100 perjalanan dinas luar daerah dan Rp 1.800.000 untuk perjalanan dinas dalam daerah.
Sehingga total keseluruhan dipertanggungjawabkan Rp 917.129.100. Namun, penyidik menemukan perjalanan dinas luar maupun dalam daerah sebagian atau seluruh kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif.
Hanya saja, alokasi dana untuk perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawaban seolah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan.
Uang itu diduga tidak diterima pegawai yang bersangkutan, melainkan diambil dan digunakan RP. Selain itu, ada juga uang perjalanan dinas yang dipotong oleh tersangka.
"Berdasarkan laporan hasil perhitungan dari auditor ditemukan kerugian negara sebesar Rp 681.864.000," kata Lambok.
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Tanggapi Komentar Kuasa Tom Lembong, Kejagung: di Mananya Abuse Of Power?
-
Kasus Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
-
Modal Pilkada dan Caleg Besar Celah Korupsi, Bamsoet ke Capim KPK: Demokrasi Kita Jurus NPWP, Nomor Piro Wani Piro
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Sebut Korupsi Itu Biasa, Nama Jokowi-SBY Ikut Dibawa-bawa
Tag
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Tepok Jidat! Arab Saudi Kuat Banget, Timnas Indonesia Bisa Menang Nggak?
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
Terkini
-
28 Calon Haji di Simeulue Aceh Masuk Daftar Keberangkatan 2025
-
Anak di Mandailing Natal Bacok Ibu Hingga Tewas
-
Lokasi Pasar Murah Pemkot Medan hingga 21 November 2024, Minyak Goreng 2 Liter Hanya Rp 31 Ribu
-
Gara-gara Promosikan Judi Online, Selebgram di Medan Ditangkap
-
Kesal Tak Diberi Uang Buat Naik Gunung Jadi Motif Pelaku Bunuh Wanita Pemilik Kos di Medan