SuaraSumut.id - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Padangsidimpuan berinisial RP ditahan usai menjadi tersangka dugaan korupsi.
Hal ini berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-01/L.2.15/Fd/05/2024 tanggal 13 Mei 2024.
RP ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi anggaran rapat dan konsultasi satuan kerja perangkat daerah tahun 2021.
"Kejari Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan menahan RP selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Padangsidimpuan Lambok M. Sidabutar, melansir Antara, Selasa (14/5/2024).
Konstruksi kasus ini adalah dalam daftar perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) satuan kerja Diskop UKM Perindag Padangsidimpuan tahun 2021. Terdapat alokasi anggaran penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi sebesar Rp 1.416.903.000.
Anggaran itu digunakan untuk perjalanan dinas ASN telah direalisasikan sebesar Rp 915.329.100 perjalanan dinas luar daerah dan Rp 1.800.000 untuk perjalanan dinas dalam daerah.
Sehingga total keseluruhan dipertanggungjawabkan Rp 917.129.100. Namun, penyidik menemukan perjalanan dinas luar maupun dalam daerah sebagian atau seluruh kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif.
Hanya saja, alokasi dana untuk perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawaban seolah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan.
Uang itu diduga tidak diterima pegawai yang bersangkutan, melainkan diambil dan digunakan RP. Selain itu, ada juga uang perjalanan dinas yang dipotong oleh tersangka.
"Berdasarkan laporan hasil perhitungan dari auditor ditemukan kerugian negara sebesar Rp 681.864.000," kata Lambok.
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Masuk Ranah Administrasi Bukan Korupsi
-
Sidang Kredit Macet Bongkar Dugaan Pengelolaan Ilegal Aset Sitaan Rp40 Miliar
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
4 Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Disiplin, Ini Perkaranya
-
Cekcok Rebutan Tempat Tidur, Pria di Tebing Tinggi Dibacok Rekan Kerja
-
Dua Calon Haji Sumut Dipulangkan ke Daerah Asal, Ini Penyebabnya
-
Promo Indomaret Hari Ini 5 Mei 2026, Tebus Heboh Belanja Minimal Rp 50.000
-
Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1