SuaraSumut.id - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Padangsidimpuan berinisial RP ditahan usai menjadi tersangka dugaan korupsi.
Hal ini berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-01/L.2.15/Fd/05/2024 tanggal 13 Mei 2024.
RP ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi anggaran rapat dan konsultasi satuan kerja perangkat daerah tahun 2021.
"Kejari Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan menahan RP selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Padangsidimpuan Lambok M. Sidabutar, melansir Antara, Selasa (14/5/2024).
Konstruksi kasus ini adalah dalam daftar perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) satuan kerja Diskop UKM Perindag Padangsidimpuan tahun 2021. Terdapat alokasi anggaran penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi sebesar Rp 1.416.903.000.
Anggaran itu digunakan untuk perjalanan dinas ASN telah direalisasikan sebesar Rp 915.329.100 perjalanan dinas luar daerah dan Rp 1.800.000 untuk perjalanan dinas dalam daerah.
Sehingga total keseluruhan dipertanggungjawabkan Rp 917.129.100. Namun, penyidik menemukan perjalanan dinas luar maupun dalam daerah sebagian atau seluruh kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif.
Hanya saja, alokasi dana untuk perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawaban seolah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan.
Uang itu diduga tidak diterima pegawai yang bersangkutan, melainkan diambil dan digunakan RP. Selain itu, ada juga uang perjalanan dinas yang dipotong oleh tersangka.
"Berdasarkan laporan hasil perhitungan dari auditor ditemukan kerugian negara sebesar Rp 681.864.000," kata Lambok.
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan Uang Gus Yaqut!
-
Usai Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Akan Rayakan Idul Fitri di Rutan
-
Sudah Jadi Tahanan KPK, Eks Stafsus Masih Bela Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Gus Alex Pasang Badan, Bantah Ada Perintah dari Yaqut di Kasus Kuota Haji
-
Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Gus Alex Bantah Terima Perintah dari Gus Yaqut dalam Kasus Haji
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
Terkini
-
Motif Pembunuhan Wanita dalam Boks Plastik di Medan, Pelaku Punya Obsesi Seksual Menyimpang
-
250 Warga Mudik Gratis, 7 Bus Diberangkatkan ke Aceh hingga Sumbar
-
Mau Liburan Lebaran ke Luar Negeri, Transaksi Mudah Tanpa Ribet Tukar Uang
-
Pemerintah Beri Hunian Tetap untuk 104 KK di Aceh Utara dengan Interior Lengkap dan Masjid
-
365 Hunian Tetap Dibangun Kembali di Aceh, Warga: Kamarnya Luas!