Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:05 WIB
Ilustrasi penjara. [Pixabay/Fifaliana-joy]

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More