SuaraSumut.id - Dua tersangka kasus kejanggalan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, hingga kini tak kunjung ditahan Polda Sumut.
Kedua tersangka yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sejak tanggal 27 Maret 2024.
"Namun, pasca penetapan tersangka tersebut Polda Sumut sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap keduanya," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada SuaraSumut.id, Kamis (16/5/2024).
Irvan menyampaikan tidak ditahannya kedua tersangka menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat, khususnya para guru honorer Langkat, yang menjadi korban kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
"LBH menilai jika Polda Sumut tidak profesional dan menduga ada keistimewaan (Privilege) yang diberikan terhadap 2 tersangka tersebut," ungkap Irvan.
Menurut Irvan, sering kali ketika masyarakat miskin atau tidak mampu melakukan dugaan tindak pidana semisal pencurian, penipuan dan lainya pihak kepolisian tanpa basa basi langsung melakukan penahanan.
"Namun kali ini tidak bagi dua kepala sekolah kabupaten Langkat, maka dengan tidak ditahannya dua tersangka tersebut jelas telah melukai rasa keadilan dimasyarakat khususnya pelapor," ucapnya.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera melakukan penahanan dan menetapkan Tersangka aktor intelektualnya.
"Jika hal ini tidak segera dilakukan maka secara tidak langsung Polda Sumut telah merusak institusinya sendiri dan menimbulkan untrust (ketidakkepercayaan) masyarakat terhadap Polri," kata Irvan.
"Serta ketidakprofesionalan tersebut jelas telah bertentangan dengan undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisan R.I dan Peraturan Kepolisian R.I Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tukasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang pernah dikonfirmasi mengapa kedua tersangka PPPK Langkat tak kunjung ditahan mengatakan jika hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Penahanan kam kewenangan penyidik dan itu diatur oleh undang-undang," katanya singkat.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Tahan Tangis saat Sidang MK, Guru Sebut PPPK dan Honorer Dipecat Imbas MBG
-
Stop Rekrut Honorer! Mendagri: Pakai APBD untuk Bangun Jalan, Bukan Gaji Tim Sukses!
-
Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru: Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Cuma Jadi Beban!
-
Badai PHK Belum Usai, 20 Ribu Pekerja RI Terancam Kehilangan Pekerjaan Dalam Waktu Dekat
-
S.Pd. vs Badai Penataan 2026: Apakah Ijazah Saya Hanya Bakal Jadi Pajangan?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stok Beras Aceh Tembus 123 Ribu Ton, Bulog Pastikan Aman hingga Awal 2027
-
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Mainan di Medan Johor, 11 Rumah Terdampak
-
Tersangka Pembukaan Lahan Secara Ilegal di Aceh Timur Ditahan
-
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'