SuaraSumut.id - Dua tersangka kasus kejanggalan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, hingga kini tak kunjung ditahan Polda Sumut.
Kedua tersangka yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sejak tanggal 27 Maret 2024.
"Namun, pasca penetapan tersangka tersebut Polda Sumut sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap keduanya," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada SuaraSumut.id, Kamis (16/5/2024).
Irvan menyampaikan tidak ditahannya kedua tersangka menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat, khususnya para guru honorer Langkat, yang menjadi korban kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
"LBH menilai jika Polda Sumut tidak profesional dan menduga ada keistimewaan (Privilege) yang diberikan terhadap 2 tersangka tersebut," ungkap Irvan.
Menurut Irvan, sering kali ketika masyarakat miskin atau tidak mampu melakukan dugaan tindak pidana semisal pencurian, penipuan dan lainya pihak kepolisian tanpa basa basi langsung melakukan penahanan.
"Namun kali ini tidak bagi dua kepala sekolah kabupaten Langkat, maka dengan tidak ditahannya dua tersangka tersebut jelas telah melukai rasa keadilan dimasyarakat khususnya pelapor," ucapnya.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera melakukan penahanan dan menetapkan Tersangka aktor intelektualnya.
"Jika hal ini tidak segera dilakukan maka secara tidak langsung Polda Sumut telah merusak institusinya sendiri dan menimbulkan untrust (ketidakkepercayaan) masyarakat terhadap Polri," kata Irvan.
"Serta ketidakprofesionalan tersebut jelas telah bertentangan dengan undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisan R.I dan Peraturan Kepolisian R.I Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tukasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang pernah dikonfirmasi mengapa kedua tersangka PPPK Langkat tak kunjung ditahan mengatakan jika hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Penahanan kam kewenangan penyidik dan itu diatur oleh undang-undang," katanya singkat.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Penjelasan Dinsos Langkat Terkait Isu Minta Uang Hasil Galang Donasi Selebgram
-
Temuan Ferry Irwandi di Langkat, Ribuan Pengungsi Banjir Tidur Berhimpitan di Atas Rel Kereta Api
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Cara Alami dan Efektif Mengusir Lalat di Ruang Terbuka
-
Cara Membuat Pengharum Ruangan dari Molto, Praktis, Wangi Tahan Lama, Hemat Biaya
-
Daftar Cushion Lokal Murah yang Kualitasnya Bikin Terkejut
-
Eks Kades di Bireun Aceh Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ditahan
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra