SuaraSumut.id - Mal Centre Point yang baru saja disegel Wali Kota Medan Bobby Nasution karena menunggak pajak retribusi hingga Rp 250 miliar, ternyata memiliki berbagai fakta menarik.
Pusat perbelanjaan modern yang letaknya sangat strategis ini memiliki fasilitas lengkap, mulai dari perbelanjaan, apartemen dan wahana hiburan menjadi daya tarik tersendiri untuk dikunjungi.
Meski demikian, mal ini memiliki berbagai masalah, mulai alas tanah hingga kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi. Berikut fakta soal Mal Centre Point Medan yang baru saja disegel Pemkot Medan:
1. Pernah Dikunjungi Jokowi
Presiden Jokowi sudah dua kali mengunjungi Mal Centre Point Medan. Tercatat, Jokowi datang pada Sabtu (16/3/2019) usai menghadiri Pagelaran Budaya Lintas Etnis Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Stadion Teladan Medan.
Kemudian, Kamis (11/4/2024), Jokowi mengajak cucu-cucunya menikmati wahana permainan anak di Mal Centre Point pada momen Hari Lebaran 1445 Hijriah. Presiden ketujuh ini juga menyapa masyarakat di sana.
2. Pernah Tunggak Pajak Rp 56 Miliar
Pemkot Medan pada Jumat (9/7/2021) pernah menyegel mal ini karena tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 56 miliar.
"Kami hanya ingin meminta hak kami dalam hal ini pembayaran pajak yang Rp 56 miliar," kata Bobby usai memasang tanda gedung itu disegel sementara.
Bobby mengatakan, upaya yang dilakukan Pemkot Medan bukan secara tiba-tiba. Sebelumnya telah dilakukan upaya untuk menagih beban PBB kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan itu. Namun, kata Bobby, hingga saat ini pihak PT ACK sebagai pemilik dan pengelola tidak kunjung membayar.
3. Berdiri di Atas Lahan PT KAI
Bobby menegaskan kalau Mal Centre Point ini tidak memiliki alas hak yang jelas dan kepemilikan tanah serta bangunannya berbeda.
Pihak mal bisa memiliki hak pengelolaan (HPL) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun pihak pengelola mal mesti mengurus BPHTB (Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ke Pemkot Medan.
Tak tanggung-tanggung, nilai retribusi BPHTB dan PBG yang wajib dibayar PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point Medan ini lebih dari Rp 250 miliar.
"Ini tidak ada alas hak yang jelas, BPN akan mengeluarkan HPL-nya karena ada BPHTB, PBG di sana (yang mesti diselesaikan)," ujar Bobby.
Berita Terkait
-
Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar
-
5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
-
Bebas Pajak! Segini THR yang Dikantongi Menkeu Purbaya Tahun 2026
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan
-
Rismon Ajukan RJ, Kubu Roy Suryo Bongkar Ketakutan dan Dugaan Tekanan di Kasus Ijazah Jokowi
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan
-
Tri Perkuat Koneksi Ramadan 2026 dengan Paket 65GB Dilengkapi AI