SuaraSumut.id - Mal Centre Point yang baru saja disegel Wali Kota Medan Bobby Nasution karena menunggak pajak retribusi hingga Rp 250 miliar, ternyata memiliki berbagai fakta menarik.
Pusat perbelanjaan modern yang letaknya sangat strategis ini memiliki fasilitas lengkap, mulai dari perbelanjaan, apartemen dan wahana hiburan menjadi daya tarik tersendiri untuk dikunjungi.
Meski demikian, mal ini memiliki berbagai masalah, mulai alas tanah hingga kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi. Berikut fakta soal Mal Centre Point Medan yang baru saja disegel Pemkot Medan:
1. Pernah Dikunjungi Jokowi
Presiden Jokowi sudah dua kali mengunjungi Mal Centre Point Medan. Tercatat, Jokowi datang pada Sabtu (16/3/2019) usai menghadiri Pagelaran Budaya Lintas Etnis Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Stadion Teladan Medan.
Kemudian, Kamis (11/4/2024), Jokowi mengajak cucu-cucunya menikmati wahana permainan anak di Mal Centre Point pada momen Hari Lebaran 1445 Hijriah. Presiden ketujuh ini juga menyapa masyarakat di sana.
2. Pernah Tunggak Pajak Rp 56 Miliar
Pemkot Medan pada Jumat (9/7/2021) pernah menyegel mal ini karena tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 56 miliar.
"Kami hanya ingin meminta hak kami dalam hal ini pembayaran pajak yang Rp 56 miliar," kata Bobby usai memasang tanda gedung itu disegel sementara.
Bobby mengatakan, upaya yang dilakukan Pemkot Medan bukan secara tiba-tiba. Sebelumnya telah dilakukan upaya untuk menagih beban PBB kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan itu. Namun, kata Bobby, hingga saat ini pihak PT ACK sebagai pemilik dan pengelola tidak kunjung membayar.
3. Berdiri di Atas Lahan PT KAI
Bobby menegaskan kalau Mal Centre Point ini tidak memiliki alas hak yang jelas dan kepemilikan tanah serta bangunannya berbeda.
Pihak mal bisa memiliki hak pengelolaan (HPL) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun pihak pengelola mal mesti mengurus BPHTB (Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ke Pemkot Medan.
Tak tanggung-tanggung, nilai retribusi BPHTB dan PBG yang wajib dibayar PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point Medan ini lebih dari Rp 250 miliar.
"Ini tidak ada alas hak yang jelas, BPN akan mengeluarkan HPL-nya karena ada BPHTB, PBG di sana (yang mesti diselesaikan)," ujar Bobby.
Berita Terkait
-
Harga Selisih 30 Juta Lebih Murah dari Ayla, Simak 4 Fakta Honda Civic Genio Bekas: Berapa Pajaknya?
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Bayar Pajak Motor Vario 125 Berapa? Ternyata Cuma Segini, Aman Buat Ojol
-
Tak Bayar Pajak Rp21,15 Miliar Sejak 2021, Komisaris PT SI di Cokok Anak Buah Menkeu Purbaya
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
Terkini
-
5 Sepatu Lari Rp 500 Ribuan Nyaman dan Stylish
-
4 Sabun Cuci Muka Pencerah Wajah Terbaik yang Membantu Kulit Lebih Cerah Alami
-
4 Parfum Pria yang Justru Semakin Harum Saat Berkeringat di Cuaca Panas
-
Cara Efektif Mengatasi Jerawat Punggung di Rumah Secara Aman
-
Agar Tidur Lebih Nyenyak, Singkirkan 6 Barang Ini di Kamar Tidur