SuaraSumut.id - Mal Centre Point yang baru saja disegel Wali Kota Medan Bobby Nasution karena menunggak pajak retribusi hingga Rp 250 miliar, ternyata memiliki berbagai fakta menarik.
Pusat perbelanjaan modern yang letaknya sangat strategis ini memiliki fasilitas lengkap, mulai dari perbelanjaan, apartemen dan wahana hiburan menjadi daya tarik tersendiri untuk dikunjungi.
Meski demikian, mal ini memiliki berbagai masalah, mulai alas tanah hingga kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi. Berikut fakta soal Mal Centre Point Medan yang baru saja disegel Pemkot Medan:
1. Pernah Dikunjungi Jokowi
Presiden Jokowi sudah dua kali mengunjungi Mal Centre Point Medan. Tercatat, Jokowi datang pada Sabtu (16/3/2019) usai menghadiri Pagelaran Budaya Lintas Etnis Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Stadion Teladan Medan.
Kemudian, Kamis (11/4/2024), Jokowi mengajak cucu-cucunya menikmati wahana permainan anak di Mal Centre Point pada momen Hari Lebaran 1445 Hijriah. Presiden ketujuh ini juga menyapa masyarakat di sana.
2. Pernah Tunggak Pajak Rp 56 Miliar
Pemkot Medan pada Jumat (9/7/2021) pernah menyegel mal ini karena tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 56 miliar.
"Kami hanya ingin meminta hak kami dalam hal ini pembayaran pajak yang Rp 56 miliar," kata Bobby usai memasang tanda gedung itu disegel sementara.
Bobby mengatakan, upaya yang dilakukan Pemkot Medan bukan secara tiba-tiba. Sebelumnya telah dilakukan upaya untuk menagih beban PBB kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan itu. Namun, kata Bobby, hingga saat ini pihak PT ACK sebagai pemilik dan pengelola tidak kunjung membayar.
3. Berdiri di Atas Lahan PT KAI
Bobby menegaskan kalau Mal Centre Point ini tidak memiliki alas hak yang jelas dan kepemilikan tanah serta bangunannya berbeda.
Pihak mal bisa memiliki hak pengelolaan (HPL) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun pihak pengelola mal mesti mengurus BPHTB (Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ke Pemkot Medan.
Tak tanggung-tanggung, nilai retribusi BPHTB dan PBG yang wajib dibayar PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point Medan ini lebih dari Rp 250 miliar.
"Ini tidak ada alas hak yang jelas, BPN akan mengeluarkan HPL-nya karena ada BPHTB, PBG di sana (yang mesti diselesaikan)," ujar Bobby.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Usul Pajak Rokok Jakarta Dialokasikan untuk Bangun Panti Rehab Narkoba
-
Aturan Baru Purbaya, DJP Bisa Sita hingga Jual Saham Jika Warga Tak Bayar Pajak
-
Purbaya Datangi Kantor Danantara Usai Coretax Dikomplain Pandu Sjahrir
-
Proliga 2026: Surabaya Samator Menang Dramatis atas Medan Falcons, Pelatih Tak Puas
-
Mekanisme Saham Penunggak Pajak Disita Negara, Cek Solusinya
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana