SuaraSumut.id - Kasus perusakan atau perambahan hutan lindung secara ugal-ugalan terjadi di Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Ironisnya, warga yang menolak perambahan hutan malah ditangkap atas kasus perusakan bangunan, sedangkan pelaku perambahan hutan lindung di Langkat, masih bebas berkeliaran seolah tak tersentuh hukum.
Padahal, sejak 6 Februari 2024 lalu pihak kepolisian mengamankan 1 unit alat berat excavator dari dalam hutan dan kasusnya perusahaan hutan sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Sumut.
"Namun hingga kini pelaku dugaan perusakan dan/atau perambahan hutan di Desa Kwala Langkat berinisial Skw, Spd, SS, BS dan MD masih bebas berkeliaran," ujar Wakil Direktur LBH Medan M Alinafiah Matondang kepada SuaraSumut.id, Jumat (17/5/2024).
Ia menjelaskan kasus perambahan hutan ini sudah pada tahap penyidikan di Ditreskrimsus Polda Sumut. Meski demikian, belum ada penetapan tersangka.
"Sebelumnya beberapa kali LBH Medan meminta informasi perkembangan perkara ini ke petugas Unit 4 Ditres Krimsus Polda Sumut namun kerap terjadi tegang urat," ujar Alinafiah.
Menurutnya, petugas tidak transparan atas kasus perambahan hutan ini karena polisi tidak mau memberikan informasi dengan dengan alasan perkara ini atas laporan dari anggota kepolisian "model A" sehingga informasi tidak dapat diberikan.
"Sikap ini dinilai sebagai sikap tidak siapnya Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diawasi dan dikritik kerja kerjanya oleh masyarakat sehingga tidak mencerminkan Polri yang profesional, bersih dan transparan," ungkap Alinafiah.
Lebih lanjut, LBH Medan juga mempertanyakan dumas yang disampaikan oleh Ilham Mahmudi masyarakat Dusun II Desa Kwala Langkat tertanggal 16 Februari 2024 terkait hal yang sama yakni dugaan perambahan hutan tersebut, namun belum jelas penindakannya.
"Patut diketahui bahwa aktivitas perambahan hutan ini diduga ilegal telah berlangsung lama," kata Alinafiiah.
Ia menerangkan perambahan hutan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
"Akan tetapi sampai saat ini dinilai tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum walau telah ada upaya pengaduan yang disampaikan masyarakat secara berulang kali sebagaimana informasi yang LBH Medan dapat dari masyarakat di Desa Kwala Langkat pada beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Sebagai akibat konflik berkepanjangan atas perambahan hutan ini, Alinafiah melanjutkan akhirnya menimbulkan korban di pihak masyarakat sampai terjadinya dugaan kriminalisasi.
Ketiga warga yang menjaga hutan lindung, yakni Ilham Mahmudi, Safi'i dan Taufiq ditangkap Polres Langkat atas tudingan perusakan bangunan rumah di areal hutan.
Oleh karenanya, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut Irjen Agung Imam Setya Effendi memerintahkan anggotanya untuk segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana perambahan hutan di Desa Kwala Langkat.
Berita Terkait
-
Aktivis Malaysia Demo KBRI KL, Tuntut Indonesia Buka Data Perusahaan Sawit Biang Kebakaran Hutan
-
Karhutla HLG Londerang Mulai Terkendali, Bagaimana Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci?
-
Jual Beli Hutan Lindung Luwu Timur Dibongkar, Pelaku Terancam Denda Rp7,5 Miliar
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir