SuaraSumut.id - Kasus perusakan atau perambahan hutan lindung secara ugal-ugalan terjadi di Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Ironisnya, warga yang menolak perambahan hutan malah ditangkap atas kasus perusakan bangunan, sedangkan pelaku perambahan hutan lindung di Langkat, masih bebas berkeliaran seolah tak tersentuh hukum.
Padahal, sejak 6 Februari 2024 lalu pihak kepolisian mengamankan 1 unit alat berat excavator dari dalam hutan dan kasusnya perusahaan hutan sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Sumut.
"Namun hingga kini pelaku dugaan perusakan dan/atau perambahan hutan di Desa Kwala Langkat berinisial Skw, Spd, SS, BS dan MD masih bebas berkeliaran," ujar Wakil Direktur LBH Medan M Alinafiah Matondang kepada SuaraSumut.id, Jumat (17/5/2024).
Ia menjelaskan kasus perambahan hutan ini sudah pada tahap penyidikan di Ditreskrimsus Polda Sumut. Meski demikian, belum ada penetapan tersangka.
"Sebelumnya beberapa kali LBH Medan meminta informasi perkembangan perkara ini ke petugas Unit 4 Ditres Krimsus Polda Sumut namun kerap terjadi tegang urat," ujar Alinafiah.
Menurutnya, petugas tidak transparan atas kasus perambahan hutan ini karena polisi tidak mau memberikan informasi dengan dengan alasan perkara ini atas laporan dari anggota kepolisian "model A" sehingga informasi tidak dapat diberikan.
"Sikap ini dinilai sebagai sikap tidak siapnya Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diawasi dan dikritik kerja kerjanya oleh masyarakat sehingga tidak mencerminkan Polri yang profesional, bersih dan transparan," ungkap Alinafiah.
Lebih lanjut, LBH Medan juga mempertanyakan dumas yang disampaikan oleh Ilham Mahmudi masyarakat Dusun II Desa Kwala Langkat tertanggal 16 Februari 2024 terkait hal yang sama yakni dugaan perambahan hutan tersebut, namun belum jelas penindakannya.
"Patut diketahui bahwa aktivitas perambahan hutan ini diduga ilegal telah berlangsung lama," kata Alinafiiah.
Ia menerangkan perambahan hutan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
"Akan tetapi sampai saat ini dinilai tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum walau telah ada upaya pengaduan yang disampaikan masyarakat secara berulang kali sebagaimana informasi yang LBH Medan dapat dari masyarakat di Desa Kwala Langkat pada beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Sebagai akibat konflik berkepanjangan atas perambahan hutan ini, Alinafiah melanjutkan akhirnya menimbulkan korban di pihak masyarakat sampai terjadinya dugaan kriminalisasi.
Ketiga warga yang menjaga hutan lindung, yakni Ilham Mahmudi, Safi'i dan Taufiq ditangkap Polres Langkat atas tudingan perusakan bangunan rumah di areal hutan.
Oleh karenanya, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut Irjen Agung Imam Setya Effendi memerintahkan anggotanya untuk segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana perambahan hutan di Desa Kwala Langkat.
Berita Terkait
-
Bukan Digeledah! Kejagung Ungkap Alasan Sebenarnya Sambangi Kantor Kemenhut
-
Iwakum Kecam Teror terhadap Pegiat Medsos dan Aktivis: Bentuk Pembungkaman Kritik
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Demi Jaga Warisan Leluhur, Begini Cara Suku Badui Merawat Hutan Lindung 3.100 Hektare
-
Menteri LH Ungkap Hutan Lindung Jabar Susut 1,2 Juta Hektare, Potensi Bencana Meningkat
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini