SuaraSumut.id - Kasus perusakan atau perambahan hutan lindung secara ugal-ugalan terjadi di Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Ironisnya, warga yang menolak perambahan hutan malah ditangkap atas kasus perusakan bangunan, sedangkan pelaku perambahan hutan lindung di Langkat, masih bebas berkeliaran seolah tak tersentuh hukum.
Padahal, sejak 6 Februari 2024 lalu pihak kepolisian mengamankan 1 unit alat berat excavator dari dalam hutan dan kasusnya perusahaan hutan sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Sumut.
"Namun hingga kini pelaku dugaan perusakan dan/atau perambahan hutan di Desa Kwala Langkat berinisial Skw, Spd, SS, BS dan MD masih bebas berkeliaran," ujar Wakil Direktur LBH Medan M Alinafiah Matondang kepada SuaraSumut.id, Jumat (17/5/2024).
Ia menjelaskan kasus perambahan hutan ini sudah pada tahap penyidikan di Ditreskrimsus Polda Sumut. Meski demikian, belum ada penetapan tersangka.
"Sebelumnya beberapa kali LBH Medan meminta informasi perkembangan perkara ini ke petugas Unit 4 Ditres Krimsus Polda Sumut namun kerap terjadi tegang urat," ujar Alinafiah.
Menurutnya, petugas tidak transparan atas kasus perambahan hutan ini karena polisi tidak mau memberikan informasi dengan dengan alasan perkara ini atas laporan dari anggota kepolisian "model A" sehingga informasi tidak dapat diberikan.
"Sikap ini dinilai sebagai sikap tidak siapnya Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diawasi dan dikritik kerja kerjanya oleh masyarakat sehingga tidak mencerminkan Polri yang profesional, bersih dan transparan," ungkap Alinafiah.
Lebih lanjut, LBH Medan juga mempertanyakan dumas yang disampaikan oleh Ilham Mahmudi masyarakat Dusun II Desa Kwala Langkat tertanggal 16 Februari 2024 terkait hal yang sama yakni dugaan perambahan hutan tersebut, namun belum jelas penindakannya.
"Patut diketahui bahwa aktivitas perambahan hutan ini diduga ilegal telah berlangsung lama," kata Alinafiiah.
Ia menerangkan perambahan hutan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
"Akan tetapi sampai saat ini dinilai tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum walau telah ada upaya pengaduan yang disampaikan masyarakat secara berulang kali sebagaimana informasi yang LBH Medan dapat dari masyarakat di Desa Kwala Langkat pada beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Sebagai akibat konflik berkepanjangan atas perambahan hutan ini, Alinafiah melanjutkan akhirnya menimbulkan korban di pihak masyarakat sampai terjadinya dugaan kriminalisasi.
Ketiga warga yang menjaga hutan lindung, yakni Ilham Mahmudi, Safi'i dan Taufiq ditangkap Polres Langkat atas tudingan perusakan bangunan rumah di areal hutan.
Oleh karenanya, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut Irjen Agung Imam Setya Effendi memerintahkan anggotanya untuk segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana perambahan hutan di Desa Kwala Langkat.
"Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan demi untuk meminimalisir potensi intimidasi terhadap masyarakat yang menentang perambahan hutan ini," tukasnya.
Sementara, aktivis lingkungan di Sumut mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polres Langkat untuk segera membebaskan tiga orang warga yakni Ilham Mahmudi, Safii dan Taufik.
"Mereka dipenjara sebagai upaya peringatan kepada warga lainnya untuk diam saja ketika hutan dihancurkan," ujar Rimba Zaid akitivis lingkungan kepada SuaraSumut.id.
Ia mengatakan ketiga orang warga yang ditangkap polisi ini sama sekali tidak bersalah.
"Untuk Ilham dituduh merusak bangunan di areal hutan lindung, sedangkan Saffi dan Taufik dituduh turut serta," kata Rimba.
Rimba yang juga penggerak aksi Kamisan Medan ini mengatakan penangkapan itu adalah bentuk perampasan hak asasi manusia, dan membuat orang tak bersalah harus merasakan tidur di balik jeruji besi.
"Kami menyatakan sikap untuk bersolidaritas penuh terhadap orang-orang yang dipenjara karena coba mempertahankan ruang hidupnya dari kehancuran para pengusaha jahat, dan juga mendesak Polres Langkat agar secepat mungkin membebaskan Ilham Mahmudi, Syafi'i, dan Taufik tanpa syarat," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Penampakan Replika Paus dan Ular Raksasa dari Sampah Keliling Car Free Day
-
Perampok Bersenpi Beraksi di Langkat, Sopir Truk Bawa 10 Ton Beras Jadi Korbannya
-
Sempat Dirawat, Pengurus Ponpes di Langkat yang Dibakar Santri Meninggal
-
Urgensi Regulasi Anti-SLAPP dalam Memproteksi Aktivisme Lingkungan
-
Aktivis Lingkungan Turun ke Jalan, Tuntut Pemerintah Atasi Krisis Iklim
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
4 Orang Tewas Dalam Banjir Bandang di Sibolangit, 2 Masih Hilang
-
Kembali Pimpin Medan usai Kampanye Pilgub Sumut, Bobby Nasution Resmikan 60 Bus Listrik
-
Longsor di Karo Sumut, 10 Orang Hilang
-
Banjir dan Tanah Longsor Terjang 5 Lokasi di Sumut, 10 Orang Tewas
-
Longsor Terjang Padang Lawas Sumut, 4 Orang Meninggal