SuaraSumut.id - Terdakwa korupsi pengadaan sistem informasi manajemen RSUD Yuliddin Away, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, divonis hukuman empat tahun penjara.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh, Selasa (21/5/2024).
Terdakwa Rudi Yanto, selaku Direktur PT Klik Data, perusahaan yang mengerjakan pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit pada RSUDYA Tapaktuan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 425 juta, jika tidak membayar, maka dipidana satu tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Rudi Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim, melansir Antara.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU Iqram Syah Putra menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut membayar denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara. Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,3 miliar. Jika tidak membayar, maka dipidana selama dua tahun enam bulan penjara.
JPU menyebutkan berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa Rudi Yanto bersama Direktur RSUDYA Tapaktuan Faisal yang didakwa secara terpisah melakukan pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit pada rentang waktu 2018 hingga 2023.
Dalam pengadaan tersebut, Faisal selaku Direktur RSUDYA menunjukkan PT Klik Data sebagai rekanan berdasarkan proposal yang diajukan terdakwa Rudi Yanto yang menjabat direktur perusahaan tersebut.
JPU menyebutkan selama kerja sama pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit dengan perusahaan tersebut, RSUDYA telah membayar secara keseluruhan kepada PT Klik Data Indonesia sebanyak Rp3,6 miliar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan pihak konsultan, pembuatan aplikasi dan pemeliharaan sistem informasi manajemen rumah sakit hanya menghabiskan Rp1 miliar lebih. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, terjadi kelebihan bayar sebesar Rp1,7 miliar," kata JPU.
JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
-
Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK Siap Terlibat jika Ada Indikasi Tipikor
-
Dari Panggung PestaPora, Rhoma Irama: Kita Usir Koruptor dari Bumi Indonesia
-
Jejak 'Plesiran' Napi Korupsi: Dari Gayus Tambunan hingga Setya Novanto
-
Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?
-
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Indosat 5G Bikin Aktivitas Digital di Medan Lancar
-
Ratusan UMKM Perempuan Ikuti Pelatihan Kewirausahaan di Medan
-
Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya
-
Hiu Paus Terdampar di Abdya, Gagal Dievakuasi hingga Akhirnya Mati
-
Wakil Rektor ITB Indonesia Tewas di Rumah, Mobil Dilaporkan Hilang