Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:05 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap Asnawi warga Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, pada 1 Oktober 2019.

Pelaku berinisial BK (43) ditangkap di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku bersembunyi di sebuah gubuk.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan bahwa BK merupakan DPO Polres Langsa sejak 2019.

"Pelaku selama ini selalu berpindah pindah tempat. Namun, akhirnya ditangkap pada Kamis 23 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB," katanya, melansir Antara, Sabtu (25/5/2024).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah senapan angin, ponsel dan dompet.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, warga menemukan mayat laki-laki dalam kondisi kaki terikat rantai besi, tangan serta leher telah dililit tali nilon dan wajah ditutup karung. 

Mayat tersebut ditemukan di Alur Sungai Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai, Aceh Timur, pada 1 Oktober 2019.

Belakangan identitas korban diketahui bernama Asnawi, warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

Load More