SuaraSumut.id - Anggota Brimob Polda Sumut berinisial Bharaka RGH diduga melakukan penganiayaan terhadap tukang becak motor (betor) bernama Tumpol Simanjuntak. Kini Bharaka RGH ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
"Iya (ditahan dipatsus), diproses di Propam," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada SuaraSumut.id, Rabu (29/2/2024).
Hadi mengatakan pihaknya sejak awal menindaklanjuti laporan korban dengan memeriksa RGH di Propam sejak 22 Mei 2024.
"Laporan korban ditindaklanjuti, " ujar Hadi.
Selain melakukan pemeriksaan, pihaknya juga mengedepankan mediasi terhadap pihak keluarga korban.
"Selain proses hukum juga ada proses mediasi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan keluarga korban," jelasnya.
Istri korban, Ernawati Boru Siregar menceritakan suaminya dianiaya pada 25 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
Penganiayaan terjadi di dekat rumah mereka di Jalan Harapan Pasti, Gang Saudara, Kecamatan Medan Denai, kota Medan, dan terekam kamera.
Ernawati menduga, saat menganiaya korban, terduga pelaku sedang di bawah pengaruh minuman keras (mabuk).
"Pemukulannya pakai batu," ucapnya.
Kejadian bermula saat korban naik becak motor hendak ke rumah pemilik toko roti untuk mengambil beras. Namun di perjalanan korban terhalang karena terduga pelaku tidur di atas motor di parkir di badan jalan.
"Dia (korban) ada menegur orang yang tidur di Jalan, karena becaknya tidak bisa lewat," cetusnya.
Teguran itu membuat RGH emosi, marah hingga mengejar korban. Bahkan keributan di lokasi tidak bisa dielakkan lagi hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Saat itu, korban sempat menghindar dari RGH dengan cara melarikan diri. Namun, RGH mengejar korban hingga melakukan pemukulan.
"Korban dipukul menggunakan batu di bagian kepala. Setelah dipukul kepala korban memar hingga alami luka. Setelah kejadian itu, tiga bulan kemudian korban alami gangguan pembuluh darah di bagian kepala," jelasnya.
Berita Terkait
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
-
Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Tembus 176 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
-
Modus Penipuan Berkedok Kerabat, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 254 Juta
-
Vonis Pertama Kasus Rantis Maut: Aipda Rohyani Divonis 20 Hari dan Wajib Minta Maaf
-
Apa Itu Patsus? Sanksi 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas saat Demo
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh
-
Permainan Domino Dilarang di Aceh Barat