Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 29 Mei 2024 | 20:00 WIB
Alat berat disiagakan di Mal Centre Point. [dok Pemkot Medan]

SuaraSumut.id - Pemkot Medan telah menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan, karena menunggak pajak hingga Rp 250 miliar. Mal itu bakal dibongkar jika tidak membayar tunggakan sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

Sejumlah alat berat dari Dinas SDABMBK sudah terparkir di depan Mal Center Point, pada Rabu (29/5/2024), sehari sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting mengatakan pihak PT ACK yang mengelola Centre Point belum melakukan pembayaran sampai tanggal 29 Mei 2024. Pihaknya menunggu sampai batas waktu yang ditentukan.

"Batasnya sampai 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok," katanya.

Baca Juga: Bobby Bakal Bongkar Mal Centre Point Jika Tak Bayar Tunggakan Rp 250 M, Ini Batas Waktunya

"Kalau tidak ada itikad baik maka kita akan jalankan instruksi wali kota, yakni pembongkaran," sambungnya.

Alat berat disiagakan di Mal Centre Point. [dok Pemkot Medan]

Topan berharap PT ACK memberikan itikad baik dengan melakukan pembayaran.

"Kita tunggu itikad baik PT ACK semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran," jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan pihaknya telah bertemu PT ACK terkait tunggakan pajak tersebut. Pihak pengelola mal diberi waktu sampai tanggal 15 Mei untuk membayar tunggakan pajak itu.

Namun belum ada realisasi dari pihak mal untuk membayar hingga lewat batas waktu. Akhirnya Pemkot Medan mengambil langkah menyegel mal tersebut.

Baca Juga: Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Medan, Tunggak Retribusi Rp 250 Miliar

Usai bangunan tersebut disegel, Pemko tMedan kembali memberi tenggat waktu untuk pihak mal melunasi tunggakan pajak. Jika tidak, pihaknya akan membongkar mal tersebut.

Load More