Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 31 Mei 2024 | 13:47 WIB
Ilustrasi kasus pencurian kabel listrik PLN. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Pantas Eliakim Tampubolom dan Samsul Manullang, terdakwa pencurian listrik untuk mesin tambang bitcoin dituntut lima tahun penjara. Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Sumatra Utara (Sumut) dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (30/5/2024).

"Kedua terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider empat bulan," ujar JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing.

JPU menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Inti pasal itu menyebutkan bahwa kedua terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya melawan hukum.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan PLN sebesar Rp20 miliar, sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya," ucapnya.

Setelah membaca tuntutan dari JPU Kejari Belawan, majelis hakim yang diketuai oleh Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan yang dijadwalkan pada Senin (3/6/2024).

Sebelumnya, Polda Sumut menyita 1.300 unit mesin tambang "bitcoin" di 10 lokasi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian arus listrik pada Minggu 24 Desember 2023.

Penindakan 10 lokasi di Medan ini digunakan menggerakkan mesin 'bitcoin', diantaranya Jalan Harmonika, Jalan Gagak Hitam, Jalan TB Simatupang, Jalan AH Nasution dan lainnya.

Sementara itu, petinggi PT CMD AS sebagai Komisaris Utama, DP selaku Direktur Utama dan AS selaku Direktur masih daftar pencarian orang. (Antara)

Load More