SuaraSumut.id - Polisi berhasil meringkus pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu ke Rutan Tarutung, Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya kini mendekam di sel Polres Tapanuli Utara.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, masuknya sabu-sabu ke Rutan Tarutung dibawa oleh seorang wanita berinisial PL (18), warga Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Taput.
"PL berpura-pura bertamu dan mengantar nasi bungkus untuk salah seorang napi binaan Rutan Tarutung berinisial DH (30 )," terang Aiptu Walpon, Sabtu (1/6/2024).
PL menyelipkan sabu tersebut di dalam nasi bungkus saat hendak masuk ke dalam Rutan, namun penjaga pintu rutan curiga dan memeriksa bungkusan nasi tersebut.
"Di dalam nasi bungkus itu sudah ada narkoba jenis sabu yang disisipkan," jelasnya.
Dalam pemeriksaan polisi, PL mengakui bahwa dia disuruh oleh DH untuk menyelipkan narkoba tersebut dengan berpura-pura bertamu dengan membawa nasi bungkus.
DH langsung diamankan Sat Narkoba untuk diperiksa di Polres Taput, dan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap keduanya, PL mengakui bahwa narkoba tersebut diterima dari seorang warga Jl Sehati, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, berinisial IH (30).
"Tim opsnal narkoba pun langsung mengejar dan meringkus IH yang masih berkeliaran di sekitaran Tarutung," ujarnya.
Kemudian, dari pengakuan IH diperiksa, narkoba tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial IJ yang saat ini dalam pengejaran polisi.
Dari penangkapan ketiganya, petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,62 gr, satu buah pipa kaca, satu buah plastik bening, satu buah plastik aqua, dan satu buah kotak berisikan nasi putih.
"Saat ini PL dan IH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Taput. Sedangkan DH kembali diserahkan ke Rutan Tarutung untuk menjalani masa hukumannya. Namun DH tetap diproses dengan kasus baru walaupun penahanannya dilakukan oleh Rutan," urai Aiptu Walpon.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 sub 112 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Ganja 35 Paket dalam Rangka Vespa, ASN Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
-
Pantas Harganya Mahal, Perkedel Isinya Dicampur 100 Pil Narkoba
-
DPR RI Acungi Jempol, BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Laut Karimun
-
Selat Malaka: Jalur Tikus Narkoba dari Malaysia ke Indonesia
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula
-
GoTo Salurkan Bantuan untuk Ribuan Mitra Driver Terdampak Banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra