SuaraSumut.id - Mulai 1 Juni 2024, PT KAI memberlakukan kebijakan baru mengenai pengembalian dana pembatalan atau refund tiket KA antar kota. Pengembalian dana tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang (cancel passanger) dilakukan paling lambat 7 hari setelah tanggal pembalatan. Sebelumnya, proses refund memakan waktu lama, yaitu 30 hingga 45 hari.
"Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan," kata Manajer Humas KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin, melansir Antara, Minggu (2/7/2024).
Pihaknya menyediakan beberapa metode refund untuk memudahkan penumpang, seperti transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Hal tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.
Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, pihaknya menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai di stasiun-stasiun yang telah ditetapkan.
Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk kereta api perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA antar kota maupun KA perkotaan mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.
Penumpang dapat membatalkan tiket kereta api melalui dua cara, yaitu Access by KAI dan loket stasiun dengan biaya administrasi 25 persen per tiket yang dibatalkan. Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI selambat-lambatnya 2 jam sebelum keberangkatan kereta api.
Pembatalan tiket di loket stasiun dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum keberangkatan kereta api. Berikut adalah daftar stasiun yang melayani pembatalan tiket kereta api di wilayah Divre I Sumut:
- Stasiun Medan
- Stasiun Kisaran
- Stasiun Rantauprapat
- Stasiun Siantar
- Stasiun Tanjung Balai
- Stasiun Tebing Tinggi
Berita Terkait
-
KRL Mati Listrik di Lintas KebayoranSudimara, KAI Commuter Sebut Gangguan Gardu PLN
-
Jutaan Laporan Masuk, KAI Temukan Puluhan Kasus Pelecehan Seksual
-
Lawan Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI: Fokus Tindak Pelakunya, Bukan Salahkan Korban
-
Di Balik Julukan Gotham City, Medan Punya Kehangatan yang Selalu Kurindu
-
Konflik Lahan Tanah Abang: 7 Fakta di Balik Klaim Maruarar Sirait vs Hercules
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan