SuaraSumut.id - Kaburnya pengungsi Rohingya dari tempat penampungan sementara pada Sabtu 1 Juni 2024 bukanlah tanggung jawab Pemkab Aceh Barat.
Hal ini dikatakan oleh Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Teuku Samsul Alam.
"Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan khusus untuk menjaga pengungsi Rohingya," katanya melansir Antara, Selasa (4/6/2024).
Dalam menangani pengungsi dari luar negeri, kata Samsul, pihaknya tetap mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Menurut Samsul, Pemda tidak memiliki kewenangan apa pun terkait pengamanan pengungsi dari luar negeri. Hal ini berlaku terhadap pengungsi Rohingya yang selama 2,5 bulan terakhir ditampung sementara di penampungan berlokasi di halaman belakang Kantor Bupati Aceh Barat.
Petugas Satpol PP Aceh Barat yang ditempatkan selama ini secara bergantian, bertugas untuk mengamankan aset milik Pemda. Sebab, kebetulan para pengungsi tersebut ditempatkan di kompleks pusat perkantoran Pemda.
Sehingga secara tugas pokok dan fungsi, personel dari Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat berkewajiban untuk menjaga aset daerah, sehingga diharapkan aset daerah tidak ada yang hilang atau mengalami kerusakan.
Samsul menegaskan jika para imigran Rohingya memiliki niat untuk kabur dari Aceh Barat, seketat apa pun para warga asing tersebut tetap berusaha mencari peluang untuk melarikan diri.
"Kalau niat mereka ingin menetap (di Aceh Barat) pasti tidak kabur, tapi kalau mereka ingin keluar (kabur) pasti mereka mencari cara untuk lari," katanya.
Berita Terkait
-
Drama Laut Andaman: Mengungkap Sindikat Perdagangan Manusia Rohingya di Aceh
-
Di Balik Jeruji Truk: Kisah Pilu Pengungsi Rohingya yang Ditolak di Aceh
-
Setelah Terkatung-katung di Atas Truk, 152 Warga Rohingya Ditampung di GOR Aceh Selatan
-
Gencatan Senjata Gagal, Pemulangan Pengungsi Rohingya dari Bangladesh Tertunda
-
Puluhan Orang Rohingya Diam-diam Tinggali 2 Rumah di Sukabumi, Dipastikan Tanpa Surat Imigrasi
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Viral Remaja Wanita Diculik Kawanan Bersenpi di Labura Sumut, Minta Tebusan Rp 400 Juta, 3 Pelaku Ditangkap
-
Lari ke Aceh, Pelaku yang Buang Mayat Wanita dalam Tas di Karo Ditangkap
-
Polres Labusel Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan
-
Seniman Luncurkan NFT Bobby Nasution, Bangkitkan Seni Digital Sumatera Utara
-
Polres Labusel Pergoki Maling Sawit Miliki Sabu