Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 04 Juni 2024 | 13:03 WIB
Petugas Wilayatul Hisbah melihat kamp penampungan imigran Rohingya kosong setelah seluruh imigran tersebut melarikan dini pada Sabtu dini hari jelang subuh, Sabtu (1/6/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Kaburnya pengungsi Rohingya dari tempat penampungan sementara pada Sabtu 1 Juni 2024 bukanlah tanggung jawab Pemkab Aceh Barat.

Hal ini dikatakan oleh Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Teuku Samsul Alam.

"Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan khusus untuk menjaga pengungsi Rohingya," katanya melansir Antara, Selasa (4/6/2024).

Dalam menangani pengungsi dari luar negeri, kata Samsul, pihaknya tetap mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Menurut Samsul, Pemda tidak memiliki kewenangan apa pun terkait pengamanan pengungsi dari luar negeri. Hal ini berlaku terhadap pengungsi Rohingya yang selama 2,5 bulan terakhir ditampung sementara di penampungan berlokasi di halaman belakang Kantor Bupati Aceh Barat.

Petugas Satpol PP Aceh Barat yang ditempatkan selama ini secara bergantian, bertugas untuk mengamankan aset milik Pemda. Sebab, kebetulan para pengungsi tersebut ditempatkan di kompleks pusat perkantoran Pemda.

Sehingga secara tugas pokok dan fungsi, personel dari Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat berkewajiban untuk menjaga aset daerah, sehingga diharapkan aset daerah tidak ada yang hilang atau mengalami kerusakan.

Samsul menegaskan jika para imigran Rohingya memiliki niat untuk kabur dari Aceh Barat, seketat apa pun para warga asing tersebut tetap berusaha mencari peluang untuk melarikan diri.

"Kalau niat mereka ingin menetap (di Aceh Barat) pasti tidak kabur, tapi kalau mereka ingin keluar (kabur) pasti mereka mencari cara untuk lari," katanya.

Load More