SuaraSumut.id - Ayah dan anak terdakwa kasus penjualan kulit dan bagian tubuh harimau divonis masing-masing 16 bulan atau satu tahun empat bulan penjara.
Kedua terdakwa adalah Kaderi dan Murhaban, warga Kabupaten Aceh Timur. Terdakwa Kaderi merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kantor Camat Serbajadi.
Vonis dibacakan oleh oleh majelis hakim yang diketuai Dikdik Haryadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi di Aceh Timur.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata majelis hakim, melansir Antara, Kamis (6/6/2024).
Persidangan berlangsung secara virtual. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Idi. Selain pidana penjara, kedunya dihukum membayar denda Rp 40 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut dan memperniagakan tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
"Barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatra utuh, tulang belulang dan tengkorak harimau dirampas untuk diserahkan kepada BKSDA Aceh," ujarnya.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU Risky Rosiwa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara serta denda Rp 40 juta subsidair empat bulan kurungan.
Diketahui, Kaderi dan Murhaban ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Aceh di Desa Tualang, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada 19 Januari 2024.
Saat penangkapan, ayah dan anak ini mengaku sedang menunggu pembeli kulit harimau dan bagian tubuh serta tulang belulang satwa liar dilindungi.
Berita Terkait
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
Kala Hukum Kembali Dipertanyakan: Membaca A Time to Kill Karya John Grisham
-
Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Masuk Ranah Administrasi Bukan Korupsi
-
Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Indosat Dorong Akselerasi AI Terapan Skala Nasional
-
Promo Indomaret Hari Ini 6 Mei 2026, Hemat 33 Persen Susu Anak
-
Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
-
Kebakaran Hebat di Lhokseumawe: 77 Rumah Ludes Terbakar, Ratusan Warga Mengungsi
-
Oknum Jaksa Diperiksa Kasus Dugaan Perselingkuhan dengan CPNS