SuaraSumut.id - Ayah dan anak terdakwa kasus penjualan kulit dan bagian tubuh harimau divonis masing-masing 16 bulan atau satu tahun empat bulan penjara.
Kedua terdakwa adalah Kaderi dan Murhaban, warga Kabupaten Aceh Timur. Terdakwa Kaderi merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kantor Camat Serbajadi.
Vonis dibacakan oleh oleh majelis hakim yang diketuai Dikdik Haryadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi di Aceh Timur.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata majelis hakim, melansir Antara, Kamis (6/6/2024).
Persidangan berlangsung secara virtual. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Idi. Selain pidana penjara, kedunya dihukum membayar denda Rp 40 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut dan memperniagakan tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
"Barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatra utuh, tulang belulang dan tengkorak harimau dirampas untuk diserahkan kepada BKSDA Aceh," ujarnya.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU Risky Rosiwa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara serta denda Rp 40 juta subsidair empat bulan kurungan.
Diketahui, Kaderi dan Murhaban ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Aceh di Desa Tualang, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada 19 Januari 2024.
Saat penangkapan, ayah dan anak ini mengaku sedang menunggu pembeli kulit harimau dan bagian tubuh serta tulang belulang satwa liar dilindungi.
Berita Terkait
-
Ketua Komisi X DPR RI Minta Temuan Barang Diduga Senjata di Sekolah Diusut Transparan
-
Dua Tersangka, Dua Perlakuan: Seperti Apa Kesetaraan di Hadapan Hukum?
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap
-
Lima Hektare Lahan Terdampak Karhutla di Labuhanbatu
-
Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Binjai, Bidan PNS dan Anaknya Ditangkap
-
Jadwal SIM Keliling Medan 10-16 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
Bunga Es Menumpuk di Freezer? Ini 5 Cara Ampuh Mencegahnya