SuaraSumut.id - Ayah dan anak terdakwa kasus penjualan kulit dan bagian tubuh harimau divonis masing-masing 16 bulan atau satu tahun empat bulan penjara.
Kedua terdakwa adalah Kaderi dan Murhaban, warga Kabupaten Aceh Timur. Terdakwa Kaderi merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kantor Camat Serbajadi.
Vonis dibacakan oleh oleh majelis hakim yang diketuai Dikdik Haryadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi di Aceh Timur.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata majelis hakim, melansir Antara, Kamis (6/6/2024).
Persidangan berlangsung secara virtual. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Idi. Selain pidana penjara, kedunya dihukum membayar denda Rp 40 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut dan memperniagakan tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
"Barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatra utuh, tulang belulang dan tengkorak harimau dirampas untuk diserahkan kepada BKSDA Aceh," ujarnya.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU Risky Rosiwa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara serta denda Rp 40 juta subsidair empat bulan kurungan.
Diketahui, Kaderi dan Murhaban ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Aceh di Desa Tualang, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada 19 Januari 2024.
Saat penangkapan, ayah dan anak ini mengaku sedang menunggu pembeli kulit harimau dan bagian tubuh serta tulang belulang satwa liar dilindungi.
Berita Terkait
-
Soroti RUU Perampasan Aset, Pakar Ingatkan Kerugian Bisnis Belum Tentu Pidana
-
Greenpeace: BPGMN Akan Sia-sia Tanpa Komitmen Lindungi Gambut
-
Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut
-
Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?
-
Indonesia Tanda Tangani Konvensi Siber PBB, Apa Saja Isi Perjanjiannya?
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Mahasiswi USU Meninggal di Kamar Kos, Pihak Kampus Tindaklanjuti Dugaan Bullying
-
Temuan Tim Audit Eksternal Kematian Eks Istri Polisi di Medan, Desak Ekshumasi-Penyidikan Diproses
-
BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi Strategis, Tukar Valas Jadi Lebih Mudah
-
Al-Washliyah-GJI Jajaki Kolaborasi Energi Terbarukan dengan BAZNAS Sumut
-
Indosat 5G Bikin Aktivitas Digital di Medan Lancar