"Bukan berarti kita menolak, tapi dipertimbangkan kembali. Ini cukup berat, apalagi kita baru recovery semenjak Covid-19," jelasnya.
Lebih lanjut, Denny pun khawatir penerapan aturan ini malah menjadi polemik.
"Dan dikhawatirkan akan timbul permasalahan lagi, yang dirugikan di pihak pekerja itu sendiri," tukasnya.
Diketahui, rapat paripurna DPR menyetujui RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR. Dalam draf RUU tersebut mengatur mengenai perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.
Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit enam bulan, yaitu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu "Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan".
Selain itu, pada draf RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan seperti yang tertuang di Pasal 6, yaitu ayat (1) untuk menjamin pemenuhan hak ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau keluarga wajib mendampingi.
Ayat (2), suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan, yakni terkait dengan istri yang melahirkan, paling lama empat puluh hari; atau keguguran paling lama tujuh hari.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Kapolri Hadiri Konsolidasi Buruh Metal, Analis Bedah Pendekatan Community Policing
-
Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Gelondongan Kayu Banjir Sumut ke Kejari Sibolga
-
Pemprov Sumut Siapkan Jalur Alternatif Medan-Berastagi, Ditargetkan Rampung 2029
-
248 Hektare Lahan Sumut Terbakar Dalam 8 Bulan! Terparah Labuhanbatu
-
Babe Haikal Apresiasi Langkah Bobby Nasution Majukan Industri Halal Bagi UMKM Sumut
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Penyerangan di Humbahas
-
Pria di Medan Tewas Ditikam Gegara Rebutan Remot TV Warkop
-
Tim Hukum Hery Susanto Ungkap Fakta Persidangan soal Uang Rp 1,5 M
-
Maling AC di Medan Ditangkap Usai Beraksi, Nekat Mencuri karena Narkoba
-
7 Cara Pakai AC agar Tidak Boros Listrik, Rumah Tetap Sejuk dan Tagihan Lebih Aman