SuaraSumut.id - Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), Erwin Efendi Lubis ditetapkan menjadi tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madina.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Erwin ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2024.
"Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 26 Maret 2024," kata Hadi, Senin (10/6/2024).
Disoal apakah Erwin ditahan atau tidak usai bertatus tersangka, Hadi mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Terkait dengan penahanan itu menjadi ranah kewenangan penyidik. Ada alasan subjektif dan objektif," ujar Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut juga sudah terlebih dahulu menetapkan enam tersangka dalam kasus PPK ini.
Mereka adalah Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.
Harta kekayaan Erwin Efendi Lubis
Menilik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Erwin memiliki total harta kekayaan Rp 9.109.479.017.
Harta kekayaan itu dilaporkan Maret 2024/ periodik 2023. Dalam laporannya, Erwin memiliki lima bidan tanah dan bangunan senilai Rp 7.920.000.000.
Tanah dan bangunan tersebut berada di Kabupaten Mandailing Natal. Ia memiliki tiga alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.020.000.000.
Rinciannya mobil Toyota Fortuner tahun 2018 Rp 470 juta, mobil Toyota Land Cruiser Prado tahun 2018 Rp 540 juta dan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 Rp 10 juta.
Erwin memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 53.800.000, kas dan setara kas Rp 330.000.000. Dirinya melaporkan memiliki utang Rp 214.320.983.
Berita Terkait
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025 Resmi Dibuka: Jadwal dan Penempatan
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
-
Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Tembus 176 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
-
Modus Penipuan Berkedok Kerabat, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 254 Juta
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Aceh Tamiang Kian Ramai di Penghujung Ramadan: Berburu Takjil dan Belanja Baju Lebaran
-
Anak-Anak Aceh Tamiang Antusias dengan MBG: Ada Daging Ayam dan Lembu, Buahnya Anggur dan Apel
-
Imigrasi Sumut Distribusikan 5.000 Paket Kebaikan di Ramadan
-
Ngabuburit hingga Bukber Makin Hemat dengan Promo Ramadan BRI
-
Kebahagiaan Seorang Nenek di Aceh Tamiang: Rumah Kembali Dibangun, Tak Lagi Tinggal di Tenda