SuaraSumut.id - Lima mahasiswa Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan divonis lima bulan penjara karena terlibat dalam aksi tawuran.
Para terdakwa adalah Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky Michael Siahaan, dan Iyan Franseda Hutahaean.
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing pidana penjara selama lima bulan," kata hakim ketua Khamozaro Waruwu, di PN Medan, melansir Antara, Rabu (12/6/2024).
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
"Para terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum terbukti melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," ujarnya.
JPU Kejari Medan Risnawati Ginting mengaku pihaknya bakal mengajukan banding atas vonis lima bulan penjara tersebut.
Pasalnya, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
"Kita akan mengajukan banding atas vonis lima bulan yang diberikan majelis hakim," ungkapnya.
Diketahui, kelima terdakwa bersama-sama dengan sengaja dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di Fakultas Hukum UHN Medan, Selasa (23/1).
Mereka melakukan penyerangan dengan cara melemparkan batu ke mahasiswa, dan ke arah Gedung Fakultas Hukum UHN mengakibatkan kaca ruangan kelas pecah.
Berita Terkait
-
Warga Gagalkan Rencana Tawuran di Depok, 3 Remaja Bawa Celurit Diamankan
-
Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita
-
Usai Pesta Miras, Pemuda 19 Tahun di Cilincing Tewas dengan Tangan Putus Akibat Tawuran
-
Usai Pesta Miras, Remaja 19 Tahun Tewas dalam Tawuran di Cilincing
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Mobil Listrik Makin Ramai, Changan Hadirkan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Medan
-
Pria di Medan Ngaku Polisi, Rudapaksa dan Rampas HP Remaja Wanita
-
Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Medan, Belasan Rumah Warga Rusak
-
BRI Peduli Bangun 3 Posko Logistik dan Dapur Umum untuk Bantu Korban Gempa NTT
-
Pilu Pensiunan PTP III, Kebun Sawit di Langkat yang Jadi Tumpuan Hari Tua Diklaim Agrinas