SuaraSumut.id - Lima mahasiswa Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan divonis lima bulan penjara karena terlibat dalam aksi tawuran.
Para terdakwa adalah Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky Michael Siahaan, dan Iyan Franseda Hutahaean.
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing pidana penjara selama lima bulan," kata hakim ketua Khamozaro Waruwu, di PN Medan, melansir Antara, Rabu (12/6/2024).
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
"Para terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum terbukti melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," ujarnya.
JPU Kejari Medan Risnawati Ginting mengaku pihaknya bakal mengajukan banding atas vonis lima bulan penjara tersebut.
Pasalnya, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
"Kita akan mengajukan banding atas vonis lima bulan yang diberikan majelis hakim," ungkapnya.
Diketahui, kelima terdakwa bersama-sama dengan sengaja dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di Fakultas Hukum UHN Medan, Selasa (23/1).
Mereka melakukan penyerangan dengan cara melemparkan batu ke mahasiswa, dan ke arah Gedung Fakultas Hukum UHN mengakibatkan kaca ruangan kelas pecah.
Berita Terkait
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob
-
Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran
-
Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin
-
Heboh Kabar Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Dibawa ke Polrestabes Medan?
-
Tragedi Maut di Batu Bara: Mabuk dan Ancam Bakar Istri, Suriyono Tewas dalam Kebakaran Rukonya
-
Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi
-
Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG