Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 13 Juni 2024 | 13:27 WIB
Tampang pelaku usai diamankan polisi. [Ist]

Menurut Yayang, pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor berboncengan tiga dan membawa gunting.

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," katanya.

Load More