SuaraSumut.id - Pemerintah menyiapkan sanksi untuk aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat perjudian online. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut langkah ini diambil untuk memberikan efek jera.
Kemendagri akan membahas bentuk sanksi itu dengan sejumlah pemangku kepentingan. Salah satunya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Saya akan minta Sekretariat Jenderal untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," kata Tito melansir Antara, Rabu (19/6/2024).
Sebelumnya, Presiden Jokowi Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas Pemberantasan perjudian online sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian daring di Indonesia.
Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan,
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dipercaya mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum.
Berita Terkait
-
Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan
-
Mendagri Tito: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara Selama Tiga Bulan
-
Mendagri Usulkan Bantuan untuk Daerah Bencana Rp2 Miliar, Presiden Tingkatkan Jadi Rp4 Miliar
-
Revisi UU ASN 2023: Kontrak PPPK Diperpanjang Berdasarkan Faktor Apa Saja?
-
Pengamat Dukung Langkah Mendagri Tito Periksa Bupati Aceh Selatan: Perlu Disanksi Tegas
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Gerindra Sumut Kembali Bantu Korban Banjir di Langkat, 1.000 Paket Dikirim ke Besitang
-
Heboh Remaja Perempuan di Medan Diduga Bunuh Ibu Kandung
-
Teras BRI Kapal: Solusi Perbankan Terapung untuk Masyarakat Pesisir dan Pulau Terluar
-
4 Sepatu Lari Lokal untuk Berbagai Medan: Nyaman, Tangguh
-
Sumatera Utara Siaga! Cuaca Ekstrem Mengintai hingga 15 Desember 2025