SuaraSumut.id - Heboh nama 15 anggota Polrestabes Medan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas pelanggaran kode etik dan tindak pidana lainnya.
Adapun 15 orang anggota kepolisian yang masuk DPO, yaitu Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih, Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi, Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril, Brigadir Muhammad Ade Nugraha.
Kemudian, Brigadir Jefri Suzaldi, Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Mulyadi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K. Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang dan Brigadir Rudianto Ginting.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ke-15 orang itu dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Makna DPO ini, kata Hadi, sebagai keterbukaan informasi terhadap anggota kepolisian yang menyimpang dari kode etik profesi Polri diberikan tindakan tegas.
"Terhadap yang 15 orang tersebut itu sudah dilakukan PTDH berdasarkan sidang etik yang dilakukan oleh Polrestabes Medan. Jadi status mereka adalah anggota yang sudah di-PTDH," ujar Hadi dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (19/6/2024).
Hadi mengatakan 15 orang yang dipecat itu diawali dari pelanggaran disiplin, seperti tidak masuk kantor setelah sekian puluh hari.
"Dikalkulasikan menjadi pelanggaran disiplin, kemudian ada yang disersi hingga 60 hari. Pada akhirnya didudukan sebagai tindakan indisipliner, dan dilakukan sidang PTDH," ucap Hadi.
Menurutnya, tindakan indisipliner yang dilakukan 15 anggota Polrestabes Medan tersebut terjadi sejak tahun 2018-2020, dan kemudian dipecat tahun 2022-2023.
Hadi tidak menampik adanya peristiwa tindak pidana perampokan atau pemerasan yang dilakukan sejumlah orang dari 15 nama tersebut. Tapi, tindakan pidana itu terjadi setelah mereka dipecat.
"Yang tadi saya bilang semua perilaku menyimpang yang dilakukan anggota Polri akan ditindak tegas," jelasnya.
"Terkait dengan peristiwa-peristiwa pidana lainnya, itu dilakukan setelah atau pasca putusan sidang itu," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
-
Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Tembus 176 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Riza Chalid Masih Buron, Satu per Satu Hartanya Diangkut Kejagung
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan