SuaraSumut.id - Pada sidang lapangan terkait gugatan wanprestasi yang diajukan PT LS terungkap bahwa Yayasan Del tidak memberikan kesempatan untuk melakukan retensi atas pekerjaan bangunan asrama mahassiswa yang sudah selesai dikerjakan 100 persen.
"Dari persidangan jelas terlihat bahwa retensi dilakukan oleh kontraktor lainnya, bukan oleh PT LS selaku klien kami yang masih terikat kontrak dengan Yayasan Del," kata kuasa hukum PT LS, Eddy Naibaho dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/2024).
Pada Sidang Lapangan perkara wanprestasi dengan nomor perkara 1040 di PN Jakarta Selatan, hakim tunggal dari PN Balige Sandro Imanuel Sijabat mengajak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Eddy Naibaho cs serta Yayasan Del selaku pihak tergugat yang diwakili oleh Dr. Marihot J Hutajulu untuk melihat objek perkara, berupa gedung asrama mahasiswa Institut Teknologi DEL, di Kabupaten Toba.
Pada sidang lapangan terungkap bahwa pihak tergugat tidak memberikan kesempatan pada penggugat untuk melakukan pemeliharaan proyek yang dikerjakannya, namun diserahkan pada pihak lain yang dijadikan saksi pada perkara tersebut.
Darwin Pahpahan selaku saksi dari tergugat mengakui pihaknya melakukan perbaikan atas beberapa pekerjaan penggugat. Namun mereka tidak memperlihatkan bukti pekerjaan yang sudah dilakukan oleh penggugat dan menunjuk Rencana Anggaran Bangunan (RAB), gambar bangunan yang menjadi acuan bagi kontraktor pelaksana.
"Hal ini kemudian yang membuktikan bahwa pihak tergugat tidak punya niat baik untuk membayarkan seluruh pembayaran sesuai kontrak yang dilakukan Yayasan DEL dengan PT LS," ucapnya.
Proses hukum pasca sidang lapangan ini akan dilanjutkan di PN Jakarta Selatan. Perkara ini berawal ketika PT LS mendapat kontrak pekerjaan bangunan asrama mahasiswa Institut Teknologi Del pada awal Juni 2022 dengan nilai kontrak Rp 5 miliar lebih dengan perjanjian pembayaran dibagi 4 termin.
Pada pembayaran termin kedua, mereka mencium itikad tidak baik dimana pekerjaan sudah mencapai 60 persen dan pembayaran diajukan pada 4 Juli 2022. Namun tagihan ini baru dibayarkan pada Agustus 2022.
Penggugat kemudian menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen dan dilakukan penagihan termin ketiga. Pada saat itulah pihak yayasan Del tidak mau lagi melakukan pembayaran. PT LS tidak diizinkan lagi masuk ke lokasi bagunan untuk melakukan pemeliharaan.
"Tetapi pihak tergugat kemudian memasukkan pekerja lainnya untuk melakukan retensi atas pekerjaan klien kami," katanya.
"Kita berharap majelis hakim melihat secara jernih persoalan ini, karena dari pembayaran termin kedua pihak tergugat sudah tidak memiliki itikad baik terhadap klien kami. Padahal seluruh proyek diselesaikan dengan spesifikasi sesuai dengan RAB dan gambar bangunan yang telah disetujui," katanya.
Berita Terkait
-
Disiplin Ala Juventus: Alessandro Del Piero Pernah Dibangunkan Subuh untuk Lakukan Ini
-
Hasil Piala Raja: Real Betis ke 16 Besar, Celta Vigo Tersingkir
-
Hasil Copa Del Rey: Barcelona Usai Susah Payah Kalahkan Tim Kasta Ketiga
-
Joan Garca Diistirahatkan, Siapa Kiper Barcelona Lawan Guadalajara? Hansi Flick: Rahasia
-
Hasil Copa del Rey: Valencia dan Sevilla Lolos Dramatis ke Babak 32 Besar Spanyol
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati