SuaraSumut.id - Pada sidang lapangan terkait gugatan wanprestasi yang diajukan PT LS terungkap bahwa Yayasan Del tidak memberikan kesempatan untuk melakukan retensi atas pekerjaan bangunan asrama mahassiswa yang sudah selesai dikerjakan 100 persen.
"Dari persidangan jelas terlihat bahwa retensi dilakukan oleh kontraktor lainnya, bukan oleh PT LS selaku klien kami yang masih terikat kontrak dengan Yayasan Del," kata kuasa hukum PT LS, Eddy Naibaho dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/2024).
Pada Sidang Lapangan perkara wanprestasi dengan nomor perkara 1040 di PN Jakarta Selatan, hakim tunggal dari PN Balige Sandro Imanuel Sijabat mengajak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Eddy Naibaho cs serta Yayasan Del selaku pihak tergugat yang diwakili oleh Dr. Marihot J Hutajulu untuk melihat objek perkara, berupa gedung asrama mahasiswa Institut Teknologi DEL, di Kabupaten Toba.
Pada sidang lapangan terungkap bahwa pihak tergugat tidak memberikan kesempatan pada penggugat untuk melakukan pemeliharaan proyek yang dikerjakannya, namun diserahkan pada pihak lain yang dijadikan saksi pada perkara tersebut.
Darwin Pahpahan selaku saksi dari tergugat mengakui pihaknya melakukan perbaikan atas beberapa pekerjaan penggugat. Namun mereka tidak memperlihatkan bukti pekerjaan yang sudah dilakukan oleh penggugat dan menunjuk Rencana Anggaran Bangunan (RAB), gambar bangunan yang menjadi acuan bagi kontraktor pelaksana.
"Hal ini kemudian yang membuktikan bahwa pihak tergugat tidak punya niat baik untuk membayarkan seluruh pembayaran sesuai kontrak yang dilakukan Yayasan DEL dengan PT LS," ucapnya.
Proses hukum pasca sidang lapangan ini akan dilanjutkan di PN Jakarta Selatan. Perkara ini berawal ketika PT LS mendapat kontrak pekerjaan bangunan asrama mahasiswa Institut Teknologi Del pada awal Juni 2022 dengan nilai kontrak Rp 5 miliar lebih dengan perjanjian pembayaran dibagi 4 termin.
Pada pembayaran termin kedua, mereka mencium itikad tidak baik dimana pekerjaan sudah mencapai 60 persen dan pembayaran diajukan pada 4 Juli 2022. Namun tagihan ini baru dibayarkan pada Agustus 2022.
Penggugat kemudian menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen dan dilakukan penagihan termin ketiga. Pada saat itulah pihak yayasan Del tidak mau lagi melakukan pembayaran. PT LS tidak diizinkan lagi masuk ke lokasi bagunan untuk melakukan pemeliharaan.
"Tetapi pihak tergugat kemudian memasukkan pekerja lainnya untuk melakukan retensi atas pekerjaan klien kami," katanya.
"Kita berharap majelis hakim melihat secara jernih persoalan ini, karena dari pembayaran termin kedua pihak tergugat sudah tidak memiliki itikad baik terhadap klien kami. Padahal seluruh proyek diselesaikan dengan spesifikasi sesuai dengan RAB dan gambar bangunan yang telah disetujui," katanya.
Berita Terkait
-
Hasil Copa del Rey: Valencia dan Sevilla Lolos Dramatis ke Babak 32 Besar Spanyol
-
Rayakan 20 Tahun Penayangan, Film Pan's Labyrinth akan Dirilis Ulang di Bioskop
-
Laga Tarkam Berakhir Rusuh! Polisi Keluarkan Pistol di Tengah Lapangan
-
Hellboy II: Pertempuran Si Anak Iblis Melawan Pasukan Robot Kuno, Malam Ini di Trans TV
-
Legenda Inter Milan Serang Del Piero Saat Bilang Il Nerazzurri sebagai Tim Terkuat Serie A
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional