Suhardiman
Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:57 WIB
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kebakaran rumah wartawan di Kabanjahe, Kabupaten Karo. [Dok.Istimewa]

Fakta lain temuan KKJ Sumut menemukan bahwa setelah berita ini terbit, petugas polisi setempat kemudian menghubungi kantor redaksi korban, dan meminta agar berita itu dibuat secara halus.

Atas peristiwa di atas, KKJ mengecam dugaan pembakaran rumah hingga Rico Sampurna dan keluarganya meninggal dunia.

"KKJ mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di kabupaten Karo. Pelaku serta otak dibalik pembakaran ini harus ditangkap dan diadili sampai ke pengadilan untuk mengungkap motif aksi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV," tegas Erick.

KKJ juga mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut. Mengingat ada terduga anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis Rico Sampurna.

Menurutnya, tindakan Rico Sampurna yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, bahkan sebaliknya tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers.

KKJ menghimbau kepada para Jurnalis untuk patuh pada kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik.

"Menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan, untuk menggunakan mekanisme UU Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers," katanya.

Load More