SuaraSumut.id - Sejak Januari hingga Juni 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menuntut pidana mati terhadap 44 terdakwa dalam perkara narkoba.
"Kejati Sumut dengan wilayah hukum meliputi 28 kejari dan sembilan cabang kejari telah menuntut mati 44 terdakwa narkoba," ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dikutip Rabu (10/7/2024).
Tuntutan pidana mati itu diajukan oleh jaksa penuntut umum yang terdiri atas 18 terdakwa Kejari Medan, dan 14 terdakwa Kejari Asahan.
Kemudian, lima terdakwa Kejari Tanjung Balai, tiga terdakwa Kejari Deli Serdang, dua terdakwa Kejari Belawan, satu terdakwa Kejari Langkat, dan satu terdakwa Kejari Binjai.
Pihaknya menyampaikan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana narkotika, termasuk bandar dan pengguna.
"Para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut," tegasnya.
Mantan Kasi Seksi Penkum Kejati Sumut menyebutkan, penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam undang-undang tentang Narkotika ditegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah, dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime," ujar Yos Tarigan.
Dimana narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia menjadi korban, dan sudah berapa banyak generasi muda bangsa Indonesia kehilangan masa depan.
"Kami berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
Berapa Tahun Penjara Kasus Jambret? Hati-hati Bisa Pidana Mati
-
Minta RUU Pidana Mati Segera Dibahas DPR, Wamenkum Usul Metode Suntik dan Kursi Listrik
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
19 Pertimbangan Hakim yang Memberatkan Hukuman Kopda Bazarsah Hingga Divonis Mati
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah di Sumut Diguyur Hujan Hari Ini
-
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Jumat 24 April 2026
-
Pegawai Bank di Toba Tewas Usai Motor Ditabrak dari Arah Belakang
-
Sepatu Lari Multifungsi Jadi Tren? Satu Sepatu untuk Jogging, Ngopi, hingga Traveling Tanpa Ganti
-
Jemaah Haji Wajib Tahu! Ini Tata Cara Salat di Pesawat