SuaraSumut.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I menegaskan tidak ada persekongkolan tender terkait pembangun arena pertandingan PON 2024 di Sumatera Utara (Sumut).
"Kami sudah melakukan pengawasan dan tidak menemukan ada indikasi persekongkolan tender," ujar Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, Jumat (12/7/2024).
Ridho mengatakan bahwa sejauh ini, pengadaan barang dan jasa PON 2024 di Sumut masih dalam koridor aturan yang berlaku.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa KPPU tetap memonitor karena masih ada beberapa proyek PON yang dikerjakan hingga pesta olahraga tersebut selesai.
"Kami pun membuka diri untuk laporan dari masyarakat," kata Ridho.
Di Sumut, KPPU Kanwil I mencatat, dari semua aduan terkait persaingan usaha pada tahun 2023, persoalan tender menjadi yang terbanyak yaitu lebih dari 20 kasus.
Ridho menyebut, pihaknya menemukan di beberapa wilayah Sumut terdapat proses tender jasa konstruksi yang cenderung hanya dimenangkan oleh pelaku usaha lokal daerah tersebut.
Menurut dia, pemenang tender itu sebenarnya "itu-itu saja" tetapi mereka menggunakan perusahaan yang berbeda-beda.
Mereka ini, Ridho menambahkan, bersekongkol dengan oknum kelompok kerja (Pokja) pemilih penyedia barang dan jasa untuk memperoleh tender tersebut.
Persekongkolan tersebut pun membuat daya saing pelaku usaha lokal tidak berkembang. Pemerintah juga rugi karena anggaran yang disiapkan untuk menjalankan proyek menjadi tidak efisien.
"Ketika menemukan kasus, KPPU akan mendalami persekongkolannya. Jika terbukti, hukuman terberat dari kami adalah rekomendasi pencabutan izin dan memasukkan perusahaan itu ke daftar hitam. Untuk Pokja yang terlibat, kami akan memberikan rekomendasi ke atasannya agar diberikan pembinaan," ujar Ridho.
PON 2024 yang dilaksanakan di Aceh dan Sumatra Utara pada 8-20 September 2024. Pesta olahraga multicabang nasional ke-21 itu akan dibuka di Aceh dan ditutup secara resmi di Sumbar. (Antara)
Berita Terkait
-
Dibanding Beri Denda ke Pindar, KPPU Diminta Utamakan Pencegahan
-
Kebijakan Maker to Maker Dinilai Berpotensi Bebani Operator Kapal
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Diduga Monopoli Ekosistem Digital, KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia!
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli