SuaraSumut.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I menegaskan tidak ada persekongkolan tender terkait pembangun arena pertandingan PON 2024 di Sumatera Utara (Sumut).
"Kami sudah melakukan pengawasan dan tidak menemukan ada indikasi persekongkolan tender," ujar Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, Jumat (12/7/2024).
Ridho mengatakan bahwa sejauh ini, pengadaan barang dan jasa PON 2024 di Sumut masih dalam koridor aturan yang berlaku.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa KPPU tetap memonitor karena masih ada beberapa proyek PON yang dikerjakan hingga pesta olahraga tersebut selesai.
"Kami pun membuka diri untuk laporan dari masyarakat," kata Ridho.
Di Sumut, KPPU Kanwil I mencatat, dari semua aduan terkait persaingan usaha pada tahun 2023, persoalan tender menjadi yang terbanyak yaitu lebih dari 20 kasus.
Ridho menyebut, pihaknya menemukan di beberapa wilayah Sumut terdapat proses tender jasa konstruksi yang cenderung hanya dimenangkan oleh pelaku usaha lokal daerah tersebut.
Menurut dia, pemenang tender itu sebenarnya "itu-itu saja" tetapi mereka menggunakan perusahaan yang berbeda-beda.
Mereka ini, Ridho menambahkan, bersekongkol dengan oknum kelompok kerja (Pokja) pemilih penyedia barang dan jasa untuk memperoleh tender tersebut.
Persekongkolan tersebut pun membuat daya saing pelaku usaha lokal tidak berkembang. Pemerintah juga rugi karena anggaran yang disiapkan untuk menjalankan proyek menjadi tidak efisien.
"Ketika menemukan kasus, KPPU akan mendalami persekongkolannya. Jika terbukti, hukuman terberat dari kami adalah rekomendasi pencabutan izin dan memasukkan perusahaan itu ke daftar hitam. Untuk Pokja yang terlibat, kami akan memberikan rekomendasi ke atasannya agar diberikan pembinaan," ujar Ridho.
PON 2024 yang dilaksanakan di Aceh dan Sumatra Utara pada 8-20 September 2024. Pesta olahraga multicabang nasional ke-21 itu akan dibuka di Aceh dan ditutup secara resmi di Sumbar. (Antara)
Berita Terkait
-
Dugaan Kartel Bunga, Pakar Nilai Industri Pindar Tak Berada di Satu Pasar yang Sama
-
Akademisi Nilai Aturan Asosiasi Bukan Dasar Kartel Bunga Pindar
-
Bukan Hanya Harga Tinggi, Ini Faktor Lain yang Bikin KPPU Curiga Ada Kartel
-
Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?
-
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar di Kasus Akuisisi Tokopedia
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
4 Cara Memilih Outfit yang Tepat Sesuai Warna Kulit
-
18 Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Belajar di Tenda
-
Telkomsel Pulihkan Jaringan di Desa Pulo Gelime Aceh
-
Pengusaha Nasi Kuning Setubuhi Pekerja Wanita, Diancam Tak Digaji dan Dipaksa Tetap Kerja 15 Tahun
-
3 Pilihan Motor Matic yang Siap Hadapi Banjir