SuaraSumut.id - Polisi menangkap Indra Rosana Siahaan (25) di rumahnya di Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).
Dari penangkapan Indra yang disebut sebagai pengedar narkoba, petugas menyita sabu dan perlengkapan senjata airsoft gun.
"Dari belakang rumah pelaku ditemukan kotak peluru airsoft gun, satu magazine airsoft gun, dan satu kotak berisi empat tabung gas airsoft gun," kata Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, Minggu (14/7/2024).
Maringan mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah pelaku yang diduga menjadi tempat transaksi sabu.
Petugas kemudian mengamati rumah pelaku dan melihat seorang pria mengeluarkan sebuah bungkusan sehingga dilakukan penangkapan.
Dari tangan kanan pelaku ditemukan satu paket plastik klip diduga berisi sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku yang disaksikan istrinya.
"Dari dalam mesin cuci ditemukan satu kotak senter berisi 1 pipet skop, satu unit timbangan elektrik dan 2 paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu," ucapnya.
Pelaku mengaku sabu itu diperoleh dari seorang pria bernama Ridho, warga Pulo Serdang, Teluk Panji.
"Ridho belum ditemukan di rumahnya, dan sekarang DPO (buron)," jelasnya.
Di tempat terpisah, petugas juga menangkap pengejar sabu di Jalan Baru Simpang Sialang Bujing Lingkungan Kampung Banjar, pada Sabtu (13/7/2024) malam.
Pelaku adalah Alpian alias Pian (34), warga Jalan Kalapane, Lingkungan Kampung Jawa. Petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1, 12 dan satu unit handphone.
Awalnya, petugas melakukan penyergapan terhadap tersangka dan dua temannya. Namun, yang berhasil ditangkap hanya tersangka Alpian.
"Pelaku tidak mengakui sabu itu miliknya," cetusnya.
Pelaku Alpian menyebut bahwa dua temannya yang kabur bernama Rio dan Percil. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Labusel.
Berita Terkait
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Pemuda 22 Tahun Dibekuk Bawa Sabu 102 Gram, Begini Modus Penyamarannya
-
Polri Pastikan Isu 30 Kilogram Sabu Meleleh Akibat Cuaca Panas Adalah Hoaks
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya