SuaraSumut.id - Seorang selebgram asal Kabupaten Aceh Jaya, berinisial NF (18) ditangkap polisi karena diduga mempromosikan judi online.
Dirinya mempromosikan judi online di akun media sosial miliknya. NF disebut menerima upah hingga Rp 10 juta selama setahun.
Saat ini NF ditetapkan menjadi tersangka. Demikian dikatakan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melansir Antara, Kamis (18/7/2024).
"NF ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mempromosikan judi daring atau online melalui akun Instagram miliknya," katanya.
Penangkapan NF dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi adanya aktivitas promosi judi online yang diduga dilakukannya.
Dalam pemeriksaan, NF disebut mendapatkan tawaran dari agen situs judi online pada Juni 2023. Dirinya ditawarkan mempromosikan judi online dengan bayaran Rp 200 ribu perminggu.
"NF mempromosikan situs judi online sejak Juni 2023 hingga awal Juli 2024. NF sudah menerima bayaran dengan total Rp 10 juta. Alasan NF mempromosikan judi online karena faktor ekonomi," jelasnya.
Atas perbuatannya, NF disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Berita Terkait
-
Selebgram Desi Ria Makdalena Ngamuk Sebut Ibu Najis, Putus Hubungan di Depan Keluarga
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Buntut Pergoki Suami VCS dengan Cewek Lain, Clara Shinta Gugat Cerai Alexander Assad
-
Anak Mutilasi Ibu karena Kecanduan Judi Online, Polisi Gerak Cepat Bekuk Pelaku
-
Gempur Judi Online, OJK Blokir 33.252 Rekening Bank
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan