SuaraSumut.id - Pelataran parkir toko maupun swalayan dan sejenisnya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), segera masuk program parkir berlangganan. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar Lubis.
"Selama ini pelataran toko maupun swalayan, itu kan masuk ke pajak parkir daerah. Namun sebentar lagi kita yang akan mengelola," kata Iswar, dikutip dari Antara, Jumat (19/7/2024).
Kendaraan-kendaraan yang menggunakan stiker parkir berlangganan, kata Iswar, ketika parkir di wilayah tersebut tidak akan lagi dikutip retribusi parkir oleh petugas di lapangan.
Hal ini mulai berlaku sejak awal pekan depan, dan pihaknya telah menyurati Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan atas pajak parkir daerah di pelataran toko maupun swalayan.
"Kebijakan ini merupakan hasil rapat kita kemarin bersama Pak Wali Kota. Jadi petugas yang sudah terlanjur dibagikan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah), nantinya akan ditarik oleh Bapenda," tuturnya.
Pihaknya menyebutkan, para juru parkir nanti juga akan berjaga baik pelataran toko maupun swalayan untuk memberikan pelayanan parkir berlangganan.
Dia juga menyadari hingga kini masih ada oknum yang tidak bertanggungjawab mengutip retribusi parkir tepi jalan, bahkan kendaraan yang terpasang stiker parkir berlangganan.
Dinas Perhubungan Kota Medan telah menerapkan sistem parkir tepi jalan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara secara berlangganan terhitung mulai 1 Juli 2024.
Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan itu, yakni Rp90.000/tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun bagi kendaraan truk/bus.
"Kita menegaskan pengutipan retribusi parkir itu, sudah tidak ada lagi. Silakan gunakan stiker parkir berlangganan, dan kendaraan itu bebas parkir tepi jalan satu tahun," ungkap Iswar.
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim mengaku tidak pernah mengesahkan Perda Kota Medan tentang Parkir Berlangganan yang diluncurkan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Hari Ulang Tahun Kota Medan ke-434 pada 1 Juli 2024.
Menurutnya, parkir berlangganan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan.
"Parkir berlangganan tidak ada perda, dan itu diatur Perwal. Tidak ada koordinasi, tidak ada persetujuan dari DPRD. Sampai hari ini DPRD tidak pernah ketuk palu untuk mensahkan parkir berlangganan," tegas Hasyim.
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Info Wak! Ini Daftar Jalan Rawan Begal di Medan, Pengendara Diimbau Waspada
-
ASN Medan Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Selasa, Ini 8 Manfaatnya Dibanding Kendaraan Pribadi
-
Catat! ASN Pemkot Medan Wajib Naik Kendaraan Umum Setiap Selasa
-
Sejak Diluncurkan, Ribuan Warga Terbantu Program UHC Pemkot Medan
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China