SuaraSumut.id - Pelataran parkir toko maupun swalayan dan sejenisnya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), segera masuk program parkir berlangganan. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar Lubis.
"Selama ini pelataran toko maupun swalayan, itu kan masuk ke pajak parkir daerah. Namun sebentar lagi kita yang akan mengelola," kata Iswar, dikutip dari Antara, Jumat (19/7/2024).
Kendaraan-kendaraan yang menggunakan stiker parkir berlangganan, kata Iswar, ketika parkir di wilayah tersebut tidak akan lagi dikutip retribusi parkir oleh petugas di lapangan.
Hal ini mulai berlaku sejak awal pekan depan, dan pihaknya telah menyurati Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan atas pajak parkir daerah di pelataran toko maupun swalayan.
"Kebijakan ini merupakan hasil rapat kita kemarin bersama Pak Wali Kota. Jadi petugas yang sudah terlanjur dibagikan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah), nantinya akan ditarik oleh Bapenda," tuturnya.
Pihaknya menyebutkan, para juru parkir nanti juga akan berjaga baik pelataran toko maupun swalayan untuk memberikan pelayanan parkir berlangganan.
Dia juga menyadari hingga kini masih ada oknum yang tidak bertanggungjawab mengutip retribusi parkir tepi jalan, bahkan kendaraan yang terpasang stiker parkir berlangganan.
Dinas Perhubungan Kota Medan telah menerapkan sistem parkir tepi jalan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara secara berlangganan terhitung mulai 1 Juli 2024.
Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan itu, yakni Rp90.000/tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun bagi kendaraan truk/bus.
"Kita menegaskan pengutipan retribusi parkir itu, sudah tidak ada lagi. Silakan gunakan stiker parkir berlangganan, dan kendaraan itu bebas parkir tepi jalan satu tahun," ungkap Iswar.
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim mengaku tidak pernah mengesahkan Perda Kota Medan tentang Parkir Berlangganan yang diluncurkan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Hari Ulang Tahun Kota Medan ke-434 pada 1 Juli 2024.
Menurutnya, parkir berlangganan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan.
"Parkir berlangganan tidak ada perda, dan itu diatur Perwal. Tidak ada koordinasi, tidak ada persetujuan dari DPRD. Sampai hari ini DPRD tidak pernah ketuk palu untuk mensahkan parkir berlangganan," tegas Hasyim.
Berita Terkait
-
Info Wak! Ini Daftar Jalan Rawan Begal di Medan, Pengendara Diimbau Waspada
-
ASN Medan Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Selasa, Ini 8 Manfaatnya Dibanding Kendaraan Pribadi
-
Catat! ASN Pemkot Medan Wajib Naik Kendaraan Umum Setiap Selasa
-
Sejak Diluncurkan, Ribuan Warga Terbantu Program UHC Pemkot Medan
-
Omzet Pelaku Usaha Meningkat Pasca Revitalisasi Kawasan Kota Lama Kesawan
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya