SuaraSumut.id - Pelataran parkir toko maupun swalayan dan sejenisnya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), segera masuk program parkir berlangganan. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar Lubis.
"Selama ini pelataran toko maupun swalayan, itu kan masuk ke pajak parkir daerah. Namun sebentar lagi kita yang akan mengelola," kata Iswar, dikutip dari Antara, Jumat (19/7/2024).
Kendaraan-kendaraan yang menggunakan stiker parkir berlangganan, kata Iswar, ketika parkir di wilayah tersebut tidak akan lagi dikutip retribusi parkir oleh petugas di lapangan.
Hal ini mulai berlaku sejak awal pekan depan, dan pihaknya telah menyurati Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan atas pajak parkir daerah di pelataran toko maupun swalayan.
"Kebijakan ini merupakan hasil rapat kita kemarin bersama Pak Wali Kota. Jadi petugas yang sudah terlanjur dibagikan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah), nantinya akan ditarik oleh Bapenda," tuturnya.
Pihaknya menyebutkan, para juru parkir nanti juga akan berjaga baik pelataran toko maupun swalayan untuk memberikan pelayanan parkir berlangganan.
Dia juga menyadari hingga kini masih ada oknum yang tidak bertanggungjawab mengutip retribusi parkir tepi jalan, bahkan kendaraan yang terpasang stiker parkir berlangganan.
Dinas Perhubungan Kota Medan telah menerapkan sistem parkir tepi jalan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara secara berlangganan terhitung mulai 1 Juli 2024.
Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan itu, yakni Rp90.000/tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun bagi kendaraan truk/bus.
"Kita menegaskan pengutipan retribusi parkir itu, sudah tidak ada lagi. Silakan gunakan stiker parkir berlangganan, dan kendaraan itu bebas parkir tepi jalan satu tahun," ungkap Iswar.
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim mengaku tidak pernah mengesahkan Perda Kota Medan tentang Parkir Berlangganan yang diluncurkan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Hari Ulang Tahun Kota Medan ke-434 pada 1 Juli 2024.
Menurutnya, parkir berlangganan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan.
"Parkir berlangganan tidak ada perda, dan itu diatur Perwal. Tidak ada koordinasi, tidak ada persetujuan dari DPRD. Sampai hari ini DPRD tidak pernah ketuk palu untuk mensahkan parkir berlangganan," tegas Hasyim.
Berita Terkait
-
Info Wak! Ini Daftar Jalan Rawan Begal di Medan, Pengendara Diimbau Waspada
-
ASN Medan Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Selasa, Ini 8 Manfaatnya Dibanding Kendaraan Pribadi
-
Catat! ASN Pemkot Medan Wajib Naik Kendaraan Umum Setiap Selasa
-
Sejak Diluncurkan, Ribuan Warga Terbantu Program UHC Pemkot Medan
-
Omzet Pelaku Usaha Meningkat Pasca Revitalisasi Kawasan Kota Lama Kesawan
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera