SuaraSumut.id - Pelataran parkir toko maupun swalayan dan sejenisnya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), segera masuk program parkir berlangganan. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar Lubis.
"Selama ini pelataran toko maupun swalayan, itu kan masuk ke pajak parkir daerah. Namun sebentar lagi kita yang akan mengelola," kata Iswar, dikutip dari Antara, Jumat (19/7/2024).
Kendaraan-kendaraan yang menggunakan stiker parkir berlangganan, kata Iswar, ketika parkir di wilayah tersebut tidak akan lagi dikutip retribusi parkir oleh petugas di lapangan.
Hal ini mulai berlaku sejak awal pekan depan, dan pihaknya telah menyurati Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan atas pajak parkir daerah di pelataran toko maupun swalayan.
"Kebijakan ini merupakan hasil rapat kita kemarin bersama Pak Wali Kota. Jadi petugas yang sudah terlanjur dibagikan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah), nantinya akan ditarik oleh Bapenda," tuturnya.
Pihaknya menyebutkan, para juru parkir nanti juga akan berjaga baik pelataran toko maupun swalayan untuk memberikan pelayanan parkir berlangganan.
Dia juga menyadari hingga kini masih ada oknum yang tidak bertanggungjawab mengutip retribusi parkir tepi jalan, bahkan kendaraan yang terpasang stiker parkir berlangganan.
Dinas Perhubungan Kota Medan telah menerapkan sistem parkir tepi jalan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara secara berlangganan terhitung mulai 1 Juli 2024.
Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan itu, yakni Rp90.000/tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun bagi kendaraan truk/bus.
"Kita menegaskan pengutipan retribusi parkir itu, sudah tidak ada lagi. Silakan gunakan stiker parkir berlangganan, dan kendaraan itu bebas parkir tepi jalan satu tahun," ungkap Iswar.
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim mengaku tidak pernah mengesahkan Perda Kota Medan tentang Parkir Berlangganan yang diluncurkan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Hari Ulang Tahun Kota Medan ke-434 pada 1 Juli 2024.
Menurutnya, parkir berlangganan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan.
"Parkir berlangganan tidak ada perda, dan itu diatur Perwal. Tidak ada koordinasi, tidak ada persetujuan dari DPRD. Sampai hari ini DPRD tidak pernah ketuk palu untuk mensahkan parkir berlangganan," tegas Hasyim.
Berita Terkait
-
Sejak Diluncurkan, Ribuan Warga Terbantu Program UHC Pemkot Medan
-
Omzet Pelaku Usaha Meningkat Pasca Revitalisasi Kawasan Kota Lama Kesawan
-
Istana Kepresidenan Bogor Hibahkan 15 Ekor Rusa ke Taman Cadika Medan
-
Buka Turnamen Sepak Bola Korpri Se-Sumut, Bobby Nasution Disambut Meriah Masyarakat Samosir
-
Pemkot Medan Tegaskan MFF Sebagai Upaya Nyata Jadikan UMKM Naik Kelas
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Viral Remaja Wanita Diculik Kawanan Bersenpi di Labura Sumut, Minta Tebusan Rp 400 Juta, 3 Pelaku Ditangkap
-
Lari ke Aceh, Pelaku yang Buang Mayat Wanita dalam Tas di Karo Ditangkap
-
Polres Labusel Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan
-
Seniman Luncurkan NFT Bobby Nasution, Bangkitkan Seni Digital Sumatera Utara
-
Polres Labusel Pergoki Maling Sawit Miliki Sabu