Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 20 Juli 2024 | 14:44 WIB
Ilustrasi orang utan. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Tiga pria di Aceh Tamiang, ditangkap karena diduga menjual orang utan Sumatera. Mereka ditangkap saat membawa satwa dilindungi itu.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi mengatakan ketiga pelaku berinisial MS (39), MI (24) dan RB (33).

"Mereka ditangkap di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kamis 18 Juli 2024 malam," katanya melansir Antara, Sabtu (20/7/2024).

Muliadi menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya orang yang memiliki orang utan dan akan diperjualbelikan.

Selanjutnya, petugas mendalami laporan itu dengan melakukan penyelidikan.

"Kita mencurigai seseorang yang membawa tas punggung atau ransel, sehingga dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Setelah diperiksa, petugas menemukan seekor orang utan di dalam tas yang rencananya akan dijual oleh para pelaku.

Ketigas pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem sebagaimana diatur dalam pasal 40 Ayat 2, pasal 21 Ayat 2 huruf a dan c.

Load More