SuaraSumut.id - Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Batu Bara Zahir sebagai tersangka. Tak terima dengan status tersangka itu, Zahir lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Permohonan gugatan peradilan itu terdaftar dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.
Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman mengatakan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Zahir.
"Pemohon atas nama Ir H Zahir, MAP, dengan Termohon Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut," katanya melansir Antara, Rabu (24/7/2024).
Dirinya mengatakan bahwa PN Medan telah menjadwalkan sidang gugatan praperadilan digelar pada Senin 29 Juli 2024.
"Sidang perdana dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan," ujarnya.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Zahir diduga terkait kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Iya (mantan Bupati Batu Bara Zahir diperiksa-red), terkait kasus PPPK 2023," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar.
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah F yang merupakan adik kandung Zahir, AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, DT selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Kemudian, RZ selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan MD selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara.
Dalam kasus ini, F menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari AH dan MD pada akhir 2023 setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
Uang itu berasal dari para peserta seleksi diminta oleh AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dengan jumlah bervariasi mulai puluhan juta rupiah hingga lebih untuk setiap peserta.
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Tak Boleh Jadi Alat Tunda Sidang
-
Bukan Cuma Ditolak, Hakim Sebut Gugatan Praperadilan Roy Suryo Sengaja Ulur Waktu
-
Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah
-
Dinilai Tak Relevan , Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas