SuaraSumut.id - Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Batu Bara Zahir sebagai tersangka. Tak terima dengan status tersangka itu, Zahir lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Permohonan gugatan peradilan itu terdaftar dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.
Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman mengatakan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Zahir.
"Pemohon atas nama Ir H Zahir, MAP, dengan Termohon Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut," katanya melansir Antara, Rabu (24/7/2024).
Dirinya mengatakan bahwa PN Medan telah menjadwalkan sidang gugatan praperadilan digelar pada Senin 29 Juli 2024.
"Sidang perdana dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan," ujarnya.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Zahir diduga terkait kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Iya (mantan Bupati Batu Bara Zahir diperiksa-red), terkait kasus PPPK 2023," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar.
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah F yang merupakan adik kandung Zahir, AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, DT selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Kemudian, RZ selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan MD selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara.
Dalam kasus ini, F menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari AH dan MD pada akhir 2023 setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
Uang itu berasal dari para peserta seleksi diminta oleh AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dengan jumlah bervariasi mulai puluhan juta rupiah hingga lebih untuk setiap peserta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Konektivitas Aceh Mulai Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Krueng Tingkeum Akhirnya Dibuka Lagi, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Aceh Berangsur Pulih
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya