SuaraSumut.id - Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Batu Bara Zahir sebagai tersangka. Tak terima dengan status tersangka itu, Zahir lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Permohonan gugatan peradilan itu terdaftar dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.
Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman mengatakan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Zahir.
"Pemohon atas nama Ir H Zahir, MAP, dengan Termohon Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut," katanya melansir Antara, Rabu (24/7/2024).
Dirinya mengatakan bahwa PN Medan telah menjadwalkan sidang gugatan praperadilan digelar pada Senin 29 Juli 2024.
"Sidang perdana dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan," ujarnya.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Zahir diduga terkait kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Iya (mantan Bupati Batu Bara Zahir diperiksa-red), terkait kasus PPPK 2023," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar.
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah F yang merupakan adik kandung Zahir, AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, DT selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Kemudian, RZ selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan MD selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara.
Dalam kasus ini, F menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari AH dan MD pada akhir 2023 setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
Uang itu berasal dari para peserta seleksi diminta oleh AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dengan jumlah bervariasi mulai puluhan juta rupiah hingga lebih untuk setiap peserta.
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Dakwaan
-
Polda Metro Jaya Tak Hadir, Sidang Praperadilan Aktivis Ube Ditunda Sepekan
-
Ribuan Pegawai Kemensos Terindikasi Judol, Sanksinya Beda-beda
-
Permohonan Praperadilan Silmy Karim Ditolak Hakim, KPK: Bukti Penyidikan dan Penyitaan Kami Sah!
-
Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sah
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Polisi Gerebek Bengkel Motor yang Dijadikan Gudang Vape Narkoba di Deli Serdang
-
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Mengurus Penggantinya
-
Cara Menghapus Akun Media Sosial Secara Permanen
-
Kodam Benarkan Prajurit TNI dari Kodim Langkat Ditangkap Terkait 47 Kg Sabu di Pekanbaru
-
Sambut HUT ke-131, BRI Perkuat Komitmen Memajukan Negeri