SuaraSumut.id - Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Batu Bara Zahir sebagai tersangka. Tak terima dengan status tersangka itu, Zahir lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Permohonan gugatan peradilan itu terdaftar dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.
Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman mengatakan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Zahir.
"Pemohon atas nama Ir H Zahir, MAP, dengan Termohon Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut," katanya melansir Antara, Rabu (24/7/2024).
Dirinya mengatakan bahwa PN Medan telah menjadwalkan sidang gugatan praperadilan digelar pada Senin 29 Juli 2024.
"Sidang perdana dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan," ujarnya.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Zahir diduga terkait kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Iya (mantan Bupati Batu Bara Zahir diperiksa-red), terkait kasus PPPK 2023," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar.
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah F yang merupakan adik kandung Zahir, AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, DT selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Kemudian, RZ selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan MD selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara.
Dalam kasus ini, F menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari AH dan MD pada akhir 2023 setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
Uang itu berasal dari para peserta seleksi diminta oleh AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dengan jumlah bervariasi mulai puluhan juta rupiah hingga lebih untuk setiap peserta.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru
-
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: HAM Tak Jadi Acuan
-
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: Hakim Akui Ada Penyimpangan Prosedural
-
Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
BRI Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Lewat Lampung Financial Festival 2026
-
41 Penerbangan di Kualanamu Dibatalkan Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
-
TNI AL Gagalkan Dugaan Pencurian Avtur Bandara Kualanamu di Deli Serdang
-
26 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Batal Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
-
Lima Parpol di DPRD Sepakati Wacana Memakzulkan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu