SuaraSumut.id - Tiga terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas di Aceh Besar dituntut masing-masing satu tahun enam bulan penjara.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, kemarin.
Ketiga terdakwa adalah T Zahlul Fitri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar.
Marizka Razi selaku Wakil Direktur CV Selendang Nikmat, perusahaan pembangunan puskesmas, dan Said Isa selaku peminjam perusahaan CV Selendang Nikmat.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Terhadap terdakwa Marizka dan terdakwa Isa, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 257,7 juta. Uang tersebut dikonversi dengan uang disita dari terdakwa Rp 134 juta.
"Apabila kedua terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti kerugian negara setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, maka dipidana empat bulan 10 penjara," kata JPU melansir Antara, Selasa (30/7/2024).
JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
JPU menyebutkan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar pada 2019 menganggarkan dana Rp 2,8 miliar untuk pembangunan Puskesmas Lamtamot.
Setelah dilakukan pelelang, pembangunan Puskesmas tersebut dimenangkan CB Selendang Nikmat dengan nilai kontrak Rp 2,6 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan puskesmas tersebut tidak sesuai spesifikasi, di antaranya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 257,7 juta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dilakukan ahli, ditemukan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang kurang di antaranya fondasi, pemasangan lantai, kusen pintu dan jendela, instalasi listrik, serta lainnya," ucapnya.
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya Kasibun Daulay dan kawan-kawan menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan pada terdakwa.
Berita Terkait
-
Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Fadia Arafiq
-
KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?
-
Di Balik Sekolah Gratis: Ada 'Hidden Cost' yang Luput dari Jangkauan Hukum
-
KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI
-
Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Viral Polisi di Sumut Diduga Isap Vape Narkoba, Kompol DK Kini Dipatsus
-
OJK Tutup Hampir Seribu Pinjol Ilegal, Ini Daftar Lengkapnya
-
5 Sepatu Lari Lokal yang Bisa Dipakai di CFD Medan
-
101 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Aceh, Masyarakat Diimbau Tidak Membeli
-
Imigrasi Sabang Deportasi 4 WNA karena Langgar Izin Tinggal