SuaraSumut.id - Tiga terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas di Aceh Besar dituntut masing-masing satu tahun enam bulan penjara.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, kemarin.
Ketiga terdakwa adalah T Zahlul Fitri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar.
Marizka Razi selaku Wakil Direktur CV Selendang Nikmat, perusahaan pembangunan puskesmas, dan Said Isa selaku peminjam perusahaan CV Selendang Nikmat.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Terhadap terdakwa Marizka dan terdakwa Isa, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 257,7 juta. Uang tersebut dikonversi dengan uang disita dari terdakwa Rp 134 juta.
"Apabila kedua terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti kerugian negara setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, maka dipidana empat bulan 10 penjara," kata JPU melansir Antara, Selasa (30/7/2024).
JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
JPU menyebutkan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar pada 2019 menganggarkan dana Rp 2,8 miliar untuk pembangunan Puskesmas Lamtamot.
Setelah dilakukan pelelang, pembangunan Puskesmas tersebut dimenangkan CB Selendang Nikmat dengan nilai kontrak Rp 2,6 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan puskesmas tersebut tidak sesuai spesifikasi, di antaranya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 257,7 juta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dilakukan ahli, ditemukan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang kurang di antaranya fondasi, pemasangan lantai, kusen pintu dan jendela, instalasi listrik, serta lainnya," ucapnya.
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya Kasibun Daulay dan kawan-kawan menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan pada terdakwa.
Berita Terkait
-
Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi
-
Badan Hukum Diduga Biayai Massa Rusuh Pejompongan
-
Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim
-
Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!
-
Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal
-
7 Cara Efektif Mencegah Nyamuk Masuk Rumah, Sederhana tapi Sering Dilupakan
-
Noda Tinta di Pakaian Susah Hilang? Ini Cara Membersihkannya Tanpa Merusak Kain
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United