SuaraSumut.id - Tiga pria asal Jakarta diseret ke Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka didakwa mencuri baterai motor listrik swab milik PT Alfa Golden Powerindo.
Para terdakwa bernama Abdul Taufik (43) dan Joni Irawan (24). Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kemudian, terdakwa Sulaeman (27) warga Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
JPU Evi Hariani dalam surat dakwaan mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa merugikan pihak perusahaan sebesar Rp 198 juta.
“Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata Evi Hariani dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan di PN Medan, Jumat (2/8/2024).
Kasus dugaan pencurian ini terjadi pada Rabu (1/5/2024). Ketiga terdakwa merencanakan mencuri baterai motor listrik di Medan, Sumatera Utara, dan ketiga terdakwa berangkat dari Jakarta ke Medan.
Selanjutnya, pada Minggu (5/5/2024), pukul 23.00 WIB, ketiga terdakwa sampai di Medan dan mengelilingi Kota Medan untuk memantau dan melihat dimana saja tempat pengisian baterai listrik tersebut.
Setelah berhasil menemukan 12 lokasi pengisian baterai listrik tersebut, ketiga terdakwa berganti pakaian dengan menggunakan pakaian kaos bertuliskan teknisi swap. Kaos tersebut dipakai agar memudahkan ketiga terdakwa ketika mengambil baterai motor listrik dan menghindari kecurigaan orang sekitar.
“Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Sulaeman menggunakan empat buah kunci station serta obeng yang sudah dipersiapkan, setelah itu terdakwa Abdul Latif dan Sulaeman membuka mesin station dan mengambil baterai listrik yang ada di dalam mesin pengisian tersebut, sedangkan terdakwa Joni Irawan berada di dalam mobil,” ujar dia.
Setelah berhasil mengambil 22 baterai swap dari 12 lokasi berbeda, ketiga terdakwa langsung meninggalkan Kota Medan. Saat di perjalanan, ketiga terdakwa beristirahat di Kota Tanjung Balai, dan menyewa kos-kosan.
“Di saat tiga terdakwa sedang mengobrol di kamar kos-kosan, datang petugas kepolisian dari Polda Sumut dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa,” kata JPU Evi Hariani.
Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan dari para saksi yang telah dihadirkan penuntut umum. (Antara)
Berita Terkait
-
Motor Listrik dengan Baterai Solid State Apa Saja? Ini 4 Pilihan Terbaik
-
5 Motor Listrik Dengan Baterai LiFePO4, Lebih Awet dan Tidak Cepat Panas
-
Baterai Motor Listrik yang Awet Berapa Harganya? Ini 7 Pilihan Kualitas Terbaik
-
5 Motor Listrik dengan Baterai Lithium Terbaik 2026, Lebih Awet dan Ngecas Kilat
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan