SuaraSumut.id - Polisi menyebut empat orang ketua organisasi mahasiswa di Medan yang ditangkap menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Keempatnya berinisial IP, DAS, AHS, dan MHS.
"Telah diamankan empat orang diduga melakukan pemerasan atau melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, Selasa (13/8/2024).
Madya menjelaskan mereka ditangkap di salah satu kafe di Medan pada Minggu 4 Agustus 2024. Barang bukti yang diamankan dari para mahasiswa itu berupa uang.
"Untuk barang bukti yang kami amankan uang Rp 40 juta," ujarnya.
Madya menyebutkan keempat mahasiswa itu sempat ditahan. Namun, penahanan ditangguhkan karena ada permintaan dan jaminan dari keluarga para tersangka.
"Penahanan ditangguhkan karena ada permintaan atau jaminan dari pihak keluarga, di mana keempat terduga pelaku ini adalah mahasiswa, mereka masih menjalani pendidikan," ungkapnya.
"Mereka juga sudah membuat pernyataan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya lagi," sambungnya.
Meski penahanan ditangguhkan, kasus ini tetap dilanjutkan. Mereka diminta wajib lapor ke Polrestabes Medan.
"Terhadap keempat orang ini juga dilakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu," imbuhnya.
Namun, siapa sosok korban yang diduga diperas oleh keempatnya belum disampaikan polisi. Apakah korban merupakan pejabat atau pengusaha.
Berdasarkan informasi yang diterima, mereka diamankan beberapa hari setelah melakukan aksi demo di Pemkot Medan. Mereka menyoroti kinerja Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto membenarkan keempat ketua organisasi mahasiswa tersebut sudah dipulangkan.
"(Sudah) keluarkan," cetusnya.
Whisnu tak menampik kabar sebelumnya yang menyebutkan pihaknya sempat melakukan OTT terhadap ke empat orang tersebut. Akan tetapi, dia tidak menjelaskan kronologisnya lebih rinci.
Kapolda hanya membenarkan kalau keempat aktivis sudah ditangguhkan penahanannya.
Berita Terkait
-
Servis Jadi Kunci, Jakarta Garuda Jaya Tundukkan Medan Falcons 3-1 di Proliga 2026
-
Jadwal Pekan Kedua Putaran Pertama Proliga 2026, Medan Falcons Tampil di Kandang
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Nasib Noel di Ujung Palu Hakim, Sidang Pemerasan Rp201 M di Kemenaker Dimulai Senin Depan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh