SuaraSumut.id - Kejari Medan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan empat ketua organisasi mahasiswa di Medan.
Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan bahwa SPDP tersebut diterima dari penyidik Polrestabes Medan pada Senin 12 Agustus 2024.
"Kita telah menerima SPDP kasus dugaan pemerasan dengan empat tersangka," katanya melansir Antara, Selasa (13/8/2024).
Empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini masing-masing berinisial IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23).
Pihaknya telah menunjuk lima jaksa peneliti untuk menangani kasus ini, termasuk Kasi Pidum Kejari Medan, Deny Marincka Pratama, dan empat jaksa lainnya.
Mereka akan mempelajari berkas perkara tersebut secara formil dan materiil untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan telah sesuai dengan hukum.
"Berkas empat tersangka ini nantinya diteliti oleh tim jaksa, dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya," katanya.
Dalam SPDP tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan.
Sebelumnya, empat orang ketua organisasi mahasiswa di Medan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Keempatnya berinisial IP, DAS, AHS, dan MHS.
"Telah diamankan empat orang diduga melakukan pemerasan atau melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi.
Madya menjelaskan mereka ditangkap di salah satu kafe di Medan pada Minggu 4 Agustus 2024. Barang bukti yang diamankan dari para mahasiswa itu berupa uang.
"Untuk barang bukti yang kami amankan uang Rp 40 juta," ujarnya.
Madya menyebutkan keempat mahasiswa itu sempat ditahan. Namun, penahanan ditangguhkan karena ada permintaan dan jaminan dari keluarga para tersangka.
"Penahanan ditangguhkan karena ada permintaan atau jaminan dari pihak keluarga, di mana keempat terduga pelaku ini adalah mahasiswa, mereka masih menjalani pendidikan," ungkapnya.
"Mereka juga sudah membuat pernyataan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya lagi," sambungnya.
Berita Terkait
-
Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
UMP Aceh 2026 Rp 3,9 Juta, Naik Rp 246 Ribu
-
6 Rekomendasi Shampo Pelurus Rambut Terbaik, Rambut Lebih Halus dan Mudah Diatur
-
5 Shampo Penumbuh Rambut untuk Mengatasi Rambut Rontok Berlebihan
-
Tenang! Mendagri Bilang Stok Beras di Aceh, Sumut, Sumbar, Aman hingga Enam Bulan ke Depan
-
14.937 Orang Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumut