SuaraSumut.id - Kesulitan ekonomi membuat seorang ibu di Medan, Sumatera Utara (Sumut), inisial SS (27) menjual bayi yang baru dilahirkannya. Namun, saat transaksi jual beli bayi di Jalan Kuningan Medan, polisi melakukan penangkapan.
"Ada empat pelaku yang ditangkap, yang perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, Rabu (14/8/2024).
Keempat pelaku yang diamankan, yaitu ibu korban dan tiga orang wanita lainnya yakni MT (55), Y (56) dan NJ (40). Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian.
"Adanya rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 6 Agustus 2024," ungkapnya.
Dari informasi tersebut, petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan lalu melakukan penyelidikan, dan mendapati MT tengah menggendong bayi menumpangi becak bermotor, dan melaju ke arah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.
"Saat di Jalan Kuningan inilah, MT bertemu dengan dua wanita Y dan NJ untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS yang merupakan ibu dari bayi yang diperjualbelikan," ujarnya.
Bayi tersebut dijual seharga Rp 20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, pertama Rp 5 juta dan kedua Rp 15 juta. Petugas masih melakukan penyelidikan terkait apakah terdapat pelaku lain atau tidak.
"Untuk motifnya, SS menjual bayinya karena ekonomi, dan si pembeli mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak," ungkapnya.
"Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan," sambungnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Hanya 10 Bulan Penjara untuk Nyawa Siswa SMP, Vonis Sertu Riza Pahlivi Tuai Kecaman Publik
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Hardiknas dan Jurang UMR: Mengapa Tidak Semua Anak Berani Bermimpi?
-
Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar
-
Dipanggil KPK Terkait Dugaan Pemerasan, Kajari Medan: Dipanggil Tuhan Pun Siap
-
Transaksi Pakai Bitcoin, Jaringan Vape Narkoba 'Labubu' Asal Singapura Digulung di Medan
-
Pertamax Tembus Rp16.250 Per Liter! Warga Mengeluh, Driver Ojol di Medan Migrasi ke Pertalite
-
Pecah Rekor! Menteri Hukum dan Bobby Nasution Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut