SuaraSumut.id - Kesulitan ekonomi membuat seorang ibu di Medan, Sumatera Utara (Sumut), inisial SS (27) menjual bayi yang baru dilahirkannya. Namun, saat transaksi jual beli bayi di Jalan Kuningan Medan, polisi melakukan penangkapan.
"Ada empat pelaku yang ditangkap, yang perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, Rabu (14/8/2024).
Keempat pelaku yang diamankan, yaitu ibu korban dan tiga orang wanita lainnya yakni MT (55), Y (56) dan NJ (40). Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian.
"Adanya rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 6 Agustus 2024," ungkapnya.
Dari informasi tersebut, petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan lalu melakukan penyelidikan, dan mendapati MT tengah menggendong bayi menumpangi becak bermotor, dan melaju ke arah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.
"Saat di Jalan Kuningan inilah, MT bertemu dengan dua wanita Y dan NJ untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS yang merupakan ibu dari bayi yang diperjualbelikan," ujarnya.
Bayi tersebut dijual seharga Rp 20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, pertama Rp 5 juta dan kedua Rp 15 juta. Petugas masih melakukan penyelidikan terkait apakah terdapat pelaku lain atau tidak.
"Untuk motifnya, SS menjual bayinya karena ekonomi, dan si pembeli mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak," ungkapnya.
"Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan," sambungnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
-
Lontong Medan: Kuliner "Ramai" yang Bikin Rindu, Wajib Ada Mi!
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal
-
7 Cara Efektif Mencegah Nyamuk Masuk Rumah, Sederhana tapi Sering Dilupakan
-
Noda Tinta di Pakaian Susah Hilang? Ini Cara Membersihkannya Tanpa Merusak Kain
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United