Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:43 WIB
Terdakwa Ozi Randani Damanik santai mendengarkan dakwaan JPU Kejari Medan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Ozi Randani Damanik (28) tampil santai saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Ia didakwa melakukan pencurian dengan membongkar warung bakso milik Kelvin Indriawan.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra V, Ozi terlihat tenang bahkan sempat tersenyum saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Panjaitan membacakan surat dakwaan, Jumat (16/8/2024).

Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Ozi bersama rekannya, Aldin alias Ferdi yang masih buron, melakukan aksi pencurian pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Mereka membongkar warung bakso di Jalan Jamin Ginting, Medan Johor, Kota Medan, menggunakan obeng bunga besar untuk merusak engsel pintu belakang.

"Aldin mendobrak pintu hingga terbuka lebar. Namun aksi mereka ketahuan oleh saksi korban. Terdakwa bersama Aldin langsung melarikan diri ke rumah terdakwa yang tak jauh dari lokasi," jelas Sri Yanti dalam persidangan.

Setelah berhasil mencapai rumahnya, Ozi mengunci pintu dan bersembunyi di atas asbes. Namun, warga bersama saksi korban segera mendatangi rumahnya dan mendobrak pintu untuk menangkap Ozi. Sementara itu, Aldin berhasil melarikan diri.

Dalam persidangan, JPU menyebut Ozi telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku terlibat dalam pembongkaran warung bakso milik Kelvin Indriawan.

Ozi kini menghadapi dakwaan melanggar Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 53 KUHPidana, dan kasusnya masih terus berlanjut di pengadilan.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. (Antara)

Load More