SuaraSumut.id - Ozi Randani Damanik (28) tampil santai saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Ia didakwa melakukan pencurian dengan membongkar warung bakso milik Kelvin Indriawan.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra V, Ozi terlihat tenang bahkan sempat tersenyum saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Panjaitan membacakan surat dakwaan, Jumat (16/8/2024).
Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Ozi bersama rekannya, Aldin alias Ferdi yang masih buron, melakukan aksi pencurian pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka membongkar warung bakso di Jalan Jamin Ginting, Medan Johor, Kota Medan, menggunakan obeng bunga besar untuk merusak engsel pintu belakang.
"Aldin mendobrak pintu hingga terbuka lebar. Namun aksi mereka ketahuan oleh saksi korban. Terdakwa bersama Aldin langsung melarikan diri ke rumah terdakwa yang tak jauh dari lokasi," jelas Sri Yanti dalam persidangan.
Setelah berhasil mencapai rumahnya, Ozi mengunci pintu dan bersembunyi di atas asbes. Namun, warga bersama saksi korban segera mendatangi rumahnya dan mendobrak pintu untuk menangkap Ozi. Sementara itu, Aldin berhasil melarikan diri.
Dalam persidangan, JPU menyebut Ozi telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku terlibat dalam pembongkaran warung bakso milik Kelvin Indriawan.
Ozi kini menghadapi dakwaan melanggar Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 53 KUHPidana, dan kasusnya masih terus berlanjut di pengadilan.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional