Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:19 WIB
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat menahan empat wanita asal Desa Teumarom, Kecamatan Woyla, yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran barak milik koperasi.

Empat tersangka yang ditahan berinisial H (55), AY (29), SA (20), dan M (43). Penahanan dilakukan setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy membenarkan para tersangka telah resmi ditahan sejak Kamis, 15 Agustus 2024.

"Satu tersangka lainnya berinisial R (38 tahun) tidak ditahan karena dinyatakan positif hamil berdasarkan hasil pemeriksaan medis," katanya, Jumat (16/8/2024).

Dalam kasus pembakaran ini, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk tiga batang kayu bulat yang diduga digunakan untuk pengrusakan dan dua botol bekas minuman yang berisi BBM, diduga digunakan sebagai bahan bakar untuk membakar barak.

Penahanan dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat terkait kasus pembakaran yang terjadi di lahan Desa Teumarom, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh pengurus koperasi pada 13 Juli 2024, dengan nomor laporan LP/B/78/VII/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.

Berdasarkan penyelidikan, pembakaran diduga dipicu oleh sengketa klaim lahan, yang memicu aksi pembakaran barak milik koperasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) dan Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang. (Antara)

Load More