SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan (58). Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 tahun 2020.
Hakim Ketua M Nazir menyatakan, Alwi terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IX, Pengadilan Tipikor Medan pada Jumat (16/8/2024).
Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa Alwi Mujahit Hasibuan harus membayar denda sebesar Rp 400 juta. "Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman penjara akan ditambah dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim Tipikor di PN Medan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dirampas oleh negara. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan ditambah selama empat tahun.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Daniel Simamora menyatakan masih mempertimbangkan, sementara tim penasehat hukum terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan menyatakan akan mengajukan banding.
Kasus yang menjerat Alwi bermula pada Maret 2020 saat Dinas Kesehatan Sumut mengadakan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39,97 miliar.
Namun, dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB), terjadi markup harga satuan APD yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24 miliar, berdasarkan audit forensik yang dilakukan oleh tim ahli. (Antara)
Berita Terkait
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Palu Banding Lebih Berat: Vonis Koruptor APD Kemenkes Budi Sylvana Naik Jadi 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- 8 Sepatu Lari On Cloud Diskon di Planet Sports, Hemat Jutaan Rupiah
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya
-
PLN Sumut Gelar Pasar Murah, Catat Tanggal dan Lokasinya