SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan (58). Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 tahun 2020.
Hakim Ketua M Nazir menyatakan, Alwi terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IX, Pengadilan Tipikor Medan pada Jumat (16/8/2024).
Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa Alwi Mujahit Hasibuan harus membayar denda sebesar Rp 400 juta. "Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman penjara akan ditambah dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim Tipikor di PN Medan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dirampas oleh negara. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan ditambah selama empat tahun.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Daniel Simamora menyatakan masih mempertimbangkan, sementara tim penasehat hukum terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan menyatakan akan mengajukan banding.
Kasus yang menjerat Alwi bermula pada Maret 2020 saat Dinas Kesehatan Sumut mengadakan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39,97 miliar.
Namun, dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB), terjadi markup harga satuan APD yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24 miliar, berdasarkan audit forensik yang dilakukan oleh tim ahli. (Antara)
Berita Terkait
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Palu Banding Lebih Berat: Vonis Koruptor APD Kemenkes Budi Sylvana Naik Jadi 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BRI Percepat Transformasi Digital, Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS Tumbuh Pesat
-
Sadis! Begal di Medan Bacok Korban 8 Kali Demi Rampas Uang Rp900 Ribu
-
Heboh Jasad Bayi Ditemukan di Binjai, Polisi Turun Tangan
-
Polisi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditahan di Lapas Kotapinang
-
Anggota TNI Meninggal saat Bantu Kejar Pengedar Narkoba