SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan (58). Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 tahun 2020.
Hakim Ketua M Nazir menyatakan, Alwi terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IX, Pengadilan Tipikor Medan pada Jumat (16/8/2024).
Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa Alwi Mujahit Hasibuan harus membayar denda sebesar Rp 400 juta. "Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman penjara akan ditambah dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim Tipikor di PN Medan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dirampas oleh negara. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan ditambah selama empat tahun.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Daniel Simamora menyatakan masih mempertimbangkan, sementara tim penasehat hukum terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan menyatakan akan mengajukan banding.
Kasus yang menjerat Alwi bermula pada Maret 2020 saat Dinas Kesehatan Sumut mengadakan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39,97 miliar.
Namun, dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB), terjadi markup harga satuan APD yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24 miliar, berdasarkan audit forensik yang dilakukan oleh tim ahli. (Antara)
Berita Terkait
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Palu Banding Lebih Berat: Vonis Koruptor APD Kemenkes Budi Sylvana Naik Jadi 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati