- Lima pemuda di Aceh Barat diamankan Polisi Wilayatul Hisbah karena terbukti minum di warung tertutup saat Ramadan 2026.
- Penangkapan terjadi di Meulaboh karena mereka melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syiar Islam.
- Karena pelanggaran pertama, kelima pemuda tersebut hanya diberi pembinaan dan surat pernyataan oleh petugas WH.
SuaraSumut.id - Lima orang pemuda diduga tidak puasa di bulan Ramadan 2026 diamankan oleh petugas Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat. Mereka diamankan di kawasan Jalan Singgah Mata II Meulaboh.
Kepala Bidang WH Dinas Satpol PP WH Aceh Barat, Lazuan, menjelaskan petugas menemukan sekelompok pemuda berkumpul di sebuah warung yang dalam keadaan tertutup. Saat dilakukan pemeriksaan, mereka kedapatan sedang mengonsumsi minuman.
“Saat ditangkap, kelima pemuda ini sedang minum aneka minuman, tanpa menghiraukan masyarakat lain yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan,” katanya melansir Antara, Rabu, 4 Maret 2026.
Mereka yang diamankan adalah Putra Pratama Rahmatsyat (23) dan Syahrul Ramadhan (19) warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian M Tri Nauval Taniva (20) dan Daniel (20) masing-masing warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, serta Rizki Dwiguna (24) warga Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kelima pemuda yang ditangkap tersebut sebelumnya terjaring dalam patroli rutin yang dilaksanakan oleh personel Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, dan menemukan sekelompok pemuda diduga tidak berpuasa Ramadhan sedang berkumpul di sebuah warung yang tutup.
Petugas yang menemukan pelanggaran kemudian melakukan penangkapan, termasuk mengamankan aneka botol minuman kemasan yang digunakan oleh para pelaku untuk tidak menjalankan ibadah puasa.
Perbuatan kelima pemuda tersebut melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqiqah, Ibadah dan Syiar Islam Bab IV Pasal 10 (2) disebutkan setiap muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i dilarang makan atau minum ditempat/di depan umum pada siang hari bulan Ramadhan.
Mereka juga melanggar Pasal 22 Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqiqah, Ibadah dan Syiar Islam yang menyebutkan, barang siapa yang makan atau minum di tempat / di depan umum pada siang hari bulan Ramadhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2), dipidana dengan hukuman ta'zir berupa hukuman penjara paling lama 4 (empat) bulan atau hukuman cambuk di muka umum paling banyak 2 (dua) kali.
tindakan kelima pemuda tersebut melanggar penerapan syariat Islam yang telah berlaku di Aceh, karena tidak menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.
Karena kelima pemuda tersebut baru satu kali diketahui melakukan pelanggaran, petugas hanya melakukan pembinaan dan meminta masing-masing pemuda, menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatan mereka di kemudian hari.
“Jika nantinya mereka kita temukan tidak berpuasa di kemudian hari di muka umum, maka tidak menutup kemungkinan akan kita kenakan sesuai sanksi hukum pidana sesuai qanun yang ada,” demikian Lazuan.
Berita Terkait
-
Harga Makanan dan Minuman Olahan Terancam Naik, Stok Bahan Baku Menipis
-
Dugaan Korupsi Program Stunting Rp1,68 Miliar di Aceh Barat: 126 Saksi Diperiksa, Negara Rugi Segini
-
Stok Beras Bulog 4,5 Juta Ton, Aman untuk Nataru hingga Ramadan
-
Mengajari Anak untuk Puasa dan Taqwa Lewat Buku Ramadan for Everyone
-
Karhutla di Aceh Barat Meluas, Tembus 6,5 Hektare Lahan
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
Terkini
-
Remaja di Medan Pukul Teman hingga Tewas Gegara Kesal Dimaki
-
Pengiriman 144 Balpres Ilegal dari Bandung ke Medan Digagalkan
-
Tembok Basah Padahal Tidak Hujan? Coba Cek Kondisi AC
-
Peretasan Binance Jadi Insiden Terbesar Sepanjang Sejarah Kripto, Lampaui Bybit
-
2 Pria Sulap Kandang Ayam Jadi Gudang Narkoba di Deli Serdang, 18 Kg Ganja Disita