SuaraSumut.id - Eprijal Pahlawan alias Izal (40) dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus pembunuhan terhadap Baharuddin. Tuntutan ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sri Yanti Septiana Panjaitan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Sri Yanti Septiana Panjaitan di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.
Dalam persidangan, Sri menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap Baharuddin, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tindakan terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan," ujarnya.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena menghilangkan nyawa orang lain. Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan akan dilanjutkan pada Rabu 28 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Kasus ini bermula pada Ahad (14/1) sekitar pukul 23.30 WIB, di ruko milik korban yang terletak di Jalan Gatot Subroto Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Pembunuhan tersebut dipicu oleh kemarahan terdakwa terhadap korban yang tidak membayar utang sebesar Rp 5,5 juta yang telah dipinjam selama dua bulan.
Dalam kemarahannya, terdakwa yang bekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban, memukul kepala korban dengan kayu broti, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Saepul Pelaku Mutilasi Depok: Mantan Guru Matematika hingga Peserta Dangdut TV
-
Dua Tersangka, Dua Perlakuan: Seperti Apa Kesetaraan di Hadapan Hukum?
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap
-
Lima Hektare Lahan Terdampak Karhutla di Labuhanbatu
-
Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Binjai, Bidan PNS dan Anaknya Ditangkap
-
Jadwal SIM Keliling Medan 10-16 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
Bunga Es Menumpuk di Freezer? Ini 5 Cara Ampuh Mencegahnya