SuaraSumut.id - Eprijal Pahlawan alias Izal (40) dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus pembunuhan terhadap Baharuddin. Tuntutan ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sri Yanti Septiana Panjaitan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Sri Yanti Septiana Panjaitan di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.
Dalam persidangan, Sri menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap Baharuddin, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tindakan terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan," ujarnya.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena menghilangkan nyawa orang lain. Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan akan dilanjutkan pada Rabu 28 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Kasus ini bermula pada Ahad (14/1) sekitar pukul 23.30 WIB, di ruko milik korban yang terletak di Jalan Gatot Subroto Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Pembunuhan tersebut dipicu oleh kemarahan terdakwa terhadap korban yang tidak membayar utang sebesar Rp 5,5 juta yang telah dipinjam selama dua bulan.
Dalam kemarahannya, terdakwa yang bekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban, memukul kepala korban dengan kayu broti, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
-
Bukan Dimutilasi, Polisi Beberkan Mengapa Kerangka Bocah Alvaro Berceceran di Tenjo
-
Tersangka Bundir, Polisi Tegaskan Kasus Alvaro Tak Berhenti: 21 Saksi Diperiksa, Pelaku Lain Diburu
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Jalur Medan-Aceh Tamiang Mulai Normal, BNPB Pastikan Jaringan Listrik Bisa Segera Pulih
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan