SuaraSumut.id - Eprijal Pahlawan alias Izal (40) dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus pembunuhan terhadap Baharuddin. Tuntutan ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sri Yanti Septiana Panjaitan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Sri Yanti Septiana Panjaitan di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.
Dalam persidangan, Sri menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap Baharuddin, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tindakan terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan," ujarnya.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena menghilangkan nyawa orang lain. Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan akan dilanjutkan pada Rabu 28 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Kasus ini bermula pada Ahad (14/1) sekitar pukul 23.30 WIB, di ruko milik korban yang terletak di Jalan Gatot Subroto Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Pembunuhan tersebut dipicu oleh kemarahan terdakwa terhadap korban yang tidak membayar utang sebesar Rp 5,5 juta yang telah dipinjam selama dua bulan.
Dalam kemarahannya, terdakwa yang bekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban, memukul kepala korban dengan kayu broti, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
Menikah dengan Sepupu, Halal atau Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter
-
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Medan Diamuk Warga
-
Remaja Asal Aceh Hanyut Mandi Sungai Saat Mudik ke Langkat, Ditemukan Tewas